Sinergitas Pemkot Jakut Bersama BNN Dalam Antisipasi Peredaran Narkoba

Uncategorized542 Dilihat

MABESBHARINDO, JAKARTA | Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara, Juaini secara simbolis menyerahkan Instruksi Walikota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada perwakilan BNN Kota Jakarta Utara, di lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (30/11).

 

Instruksi Walikota diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini kepada Kepala BNN Kota Jakarta Utara yang diwakili oleh Sub Koordinator P2M BNN Kota Jakarta Utara, RB Indira Maharani Situngkir.

 

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menunjukkan komitmen nyata dalam P4GN. Setelah melalui serangkaian pembahasan bersama BNN Kota Jakarta Utara dan pemangku kepentingan lainnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 34 Tahun 2021 tentang P4GN yang merupakan pembaharuan dari Instruksi Walikota sebelumnya yaitu Instruksi Walikota Nomor 11 Tahun 2019 yang telah disesuaikan dengan program nasional yang sudah disinergikan, contohnya Kelurahan Bersinar, dimana kelurahan yang mandiri untuk kegiatan P4GN.

 

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara, Juaini mengatakan bahwa kegiatan ini sangat diapresiasi oleh BNN Kota Jakarta Utara, karena selama ini kegiatan dari BNN Kota Jakarta Utara selalu dibackup (mendukung) oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara.

 

“Harapan kedepan kolaborasi ini harus terus dilanjutkan, karena kerjasama ini, kita bisa mencegah dan mengurangi penggunaan narkoba di DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Utara,” tutup Juaini.

 

Sementara itu Indira Maharani, selaku Sub Koordinator P2M BNN Kota Jakarta Utara, mengungkapkan dengan munculnya Instruksi Walikota Nomor 34 Tahun 2021 tentang P4GN, akan benar-benar dilaksanakan oleh BNN Kota Jakarta Utara, sehingga perlawanan terhadap narkoba tidak juga selalu terhadap pencegahan, tetapi juga ada intervensi masyarakat, melalui agen pemulihan, rehabilitasi, mengurangi permintaan terhadap narkoba.

 

Turut mendampingi Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara adalah Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Suroto.

Komentar