Mabesbharindo.com || Pontianak, TNI AL, Kodaeral XII — Tim gabungan yang terdiri dari Kodaeral XII, Bea Cukai Kanwil Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak, Satgas A BAIS TNI, dan PT Pelindo Dwikora Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran rokok ilegal impor asal Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Dwikora Pontianak, Kamis (11/12).
Konferensi pers dihadiri Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Dankodaeral XII, Laksda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQar., beserta Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, dan perwakilan instansi terkait dan awak media nasional maupun lokal.
Dirjen Bea dan Cukai dalam sambutannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kerja sama erat antara Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan BAIS TNI dalam memerangi penyelundupan lintas negara. Beliau menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kodaeral XII dalam pemantauan, pendalaman intelijen, dan pengamanan di lapangan.
Pangkoarmada RI juga menekankan bahwa operasi gabungan ini merupakan wujud keseriusan TNI AL dalam menjaga keamanan laut. Beliau mengungkap bahwa penyelundupan rokok ilegal ini berkaitan dengan jaringan terorganisir yang bergerak dari Kamboja, melalui Singapura, dan masuk ke Pontianak dengan dokumen fiktif.
Pangkoarmada RI menyoroti bahwa sebelumnya, pada Agustus 2025, Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbagbar telah menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ballpress ilegal asal Malaysia. Dua pengungkapan besar ini menunjukkan bahwa jalur laut di Kalbar merupakan area yang rawan dan membutuhkan pengawasan intensif.
“Koarmada RI bersama jajarannya berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyelundupan di laut. Ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam agenda Asta Cita yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional,” tegas Pangkoarmada RI.
Keberhasilan ini berawal dari informasi adanya upaya pemasukan rokok ilegal melalui kontainer. Kemudian dilakukan pendalaman sehingga diperoleh temuan dua kontainer mencurigakan yang telah berada di pelabuhan sejak 7 November namun tidak pernah diurus hingga lebih dari tiga minggu. Selain itu, perusahaan penerima yang tercantum dalam dokumen diketahui beralamat fiktif.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa kedua kontainer yang sebelumnya dilaporkan sebagai muatan furniture ternyata berisi kurang lebih 20,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek impor dari Kamboja. Dari hasil penghitungan awal, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai dan pajak mencapai Rp34,847 miliar. Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya penyelundupan dilakukan secara terorganisir dengan modus manipulasi dokumen dan penyamaran penerima.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergitas kuat antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan di pelabuhan internasional. Kodaeral XII menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung program pemerintah memberantas penyelundupan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan proses penyidikan ditangani oleh Bea Cukai Kanwil Kalbagbar selaku penyidik yang berwenang sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami bahwa pemerintah dan TNI AL tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta mengganggu perekonomian nasional.
(Dispen Kodaeral XII)
Red. /*Sri Sundari*







Komentar