Mabes bharindo NTB.Kota Bima.(09/07/2021) – AP alias Dandu (21) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima, ditangkap Tim Opsnal Polres Bima Kota Polda NTB.
Penangkapan AP alias Dandu, berlangsung Kamis (9/7) malam tadi di salah satu rumah di Wera yang sebelumnya ditengarai sebagai tempat transaksi narkoba.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Jum’at (10/7) mengabarkan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, sebut Iptu Thamrin, disalah satu rumah di Desa Tawali, acap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh AP alias Dandu.
Bedasar informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Thaufarrahman, langsung menggerebek rumah tersebut dan mendapati AP alias Dandu.
“AP tidak berkutik dan mengakui sebagai pemilik narkoba, saat digeladah badan dan seisi rumah,”jelas Iptu Thamrin.
Ditangan AP, kata Kasat, ditemukan dan disita sejumlah barang bukti. Mulai dari kristal sabu-sabu dengan berat bersih 4,9 gram, rangkaian bong, sendok pipet, korek gas, 2 buah handphone dan uang sejumlah Rp 1 juta.
“AP sudah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.
Komentar