SIM C Kini Digolongkan Menjadi 3 Macam Sesuai Dengan Jenis CC nya

TNI & Polri497 Dilihat

MABESBHARINDO * BOJONEGORO – Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya mengungkapkan, kini SIM C di golongkan menjadi 3 macam. Dan golongan itu di sesuaikan dengan CC kendaraan.

“Untuk SIM C itu ada beberapa tambahan golongan, ada C, CI, dan CII. Lebih jelasnya silakan datang ke Satpas SIM Polres Bojonegoro,” Katanya dalam rilisnya secara tertulis. Sabtu (25/9/2021).

Sementara beda golongan dilihat dari sisi isi silinder mesinnya, jadi 250 cc, 250-500 cc, dan 500 cc ke atas. Lalu setelah itu untuk penyandang disabilitas, SIM D, yang sekarang ada DI.

Menurut, Kasat lantas, Penerapan ini menyusul telah diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu.” tuturnya.

“Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.” Terangnya.

Kasat lantas mengungkapkan, meskipun Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini sudah resmi diterbitkan dan berjalan, namun tahap implementasinya masih menunggu masa sosialisasi serta kesiapan sarana dan prasarana, baik uji praktik dan pembaruan sistem.

“Perpol ini sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya bila sudah demikian sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasinya lebih dulu, dan waktunya minimal enam bulan sejak berlaku,”Ucapnya.

Di tambahkannya, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui mobil penerangan keliling yang diawaki oleh Unit Pendidikan dan Dikyasa, Selain itu, melalui stasiun radio yang ada di Bojonegoro. (Mashuri)

Komentar