Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani: Terindikasi Buy Time Demi Kejar P21

Media MabesBharindo.com

Sukabumi — Sidang praperadilan yang diajukan pihak Dr. Silvi Apriani kembali menuai sorotan publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kota Sukabumi, terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, yakni Polsek Gunung Puyuh, tidak hadir di hadapan majelis hakim. Selasa, (27/01/2026).

Kuasa hukum Dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med, menegaskan bahwa penundaan tersebut sudah ia duga sejak awal. Menurutnya, ketidakhadiran termohon dengan alasan belum adanya surat kuasa dan surat perintah menghadiri sidang patut dipertanyakan.

“Sidang ditunda seperti dugaan awal saya. Pihak termohon tidak hadir. Hakim menyampaikan alasannya karena belum ada surat kuasa dan surat perintah. Ini sudah saya duga,” tegas Holpan kepada awak media.

Lebih jauh, Holpan secara terbuka mengindikasikan adanya praktik “buy time” yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai penundaan sidang berpotensi dimanfaatkan untuk mengejar status P21, yang apabila pokok perkara sudah mulai disidangkan, maka permohonan praperadilan bisa otomatis gugur.

“Saya sudah sampaikan ke majelis hakim, jangan sampai ini hanya strategi menunda waktu. Kalau pokok perkara mulai disidangkan, praperadilan bisa gugur. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Holpan juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur bahwa panggilan sidang dapat dilakukan hingga dua kali. Apabila pihak termohon tetap tidak hadir, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan, siapa pun itu.

“Ini menyangkut hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kewenangan kepolisian bukan kewenangan tanpa batas. Justru, menurutnya, kewenangan itu dibatasi secara tegas oleh aturan dan undang-undang, sehingga tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

“Polisi memang punya kewenangan, tapi kewenangan itu ada batasnya dan harus dihormati. Kami ingin menampilkan ke publik bahwa polisi juga terikat oleh hukum,” lanjut Holpan.

Holpan menegaskan bahwa masyarakat, termasuk kuasa hukum dan insan hukum lainnya, memiliki peran sebagai kontrol dan pengawas agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan presisi, sesuai dengan moto yang mereka gaungkan.

“Kewenangan itu mandat undang-undang, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan. Kalau dibiarkan, ini bisa masuk dalam kategori abuse of power. Maka ini harus dijaga,” pungkasnya.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan akan digelar kembali sesuai ketetapan majelis hakim. Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berjalan adil, transparan, dan berimbang, atau justru kembali diuji oleh absennya pihak termohon.

 

Reporter, team investigasi media mabes bharindo.

Komentar