Sidak Komisi IV DPRD kab Banyuwangi hingga Penegak Hukum Mandul,Tambang Ilegal Tetap marak Beroperasi
Mabesbharindo.com Banyuwangi-Dampak pertambangan Tanpa Izin/ilegal, telah nyata merugikan masyarakat dan negara, Menyoroti hasil sidak komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi Terkait dampak pertambangan tanpa ijin atau ilegal yang telah nyata merugikan warga masyarakat dan negara .hingga kini tidak ada kesimpulan berupa temuan,hal ini semakin jelas menunjukkan sikap pemerintah yang “ambigu” bahkan di sinyalir adanya setoran rutin untuk tutup mata agar tidak di tindak oleh pihak pemerintah melalui dinas terkait yang berwenang maupun aparat penegak hukum wilayah banyuwangi.
Seperti yang di dapat Informasi dari salah satu pelaku tambang tanpa izin yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media mengatakan telah memberikan upeti rutin kepada oknum Polresta Banyuwangi sambil berseloroh bahwa hal demikian sudah bukan rahasia lagi sambil mengacungkan jempol, “, sudah bukan rahasia umum lagi, yang penting aman mas,” ungkapnya kepada awak media saat di temui di lokasi tambang di desa Pengantigan Kecamatan Rogojampi.
Lebih lanjut Andi menambahkan terkait maraknya tambang ilegal Baintelkam Mabes polri sudah mengirim perintah sesuai peta wilayah yang ada .
“Apalagi sempat turun dari Baintelkam Mabes Polri untuk sidak pemetaan pertambangan di Banyuwangi, dan sudah memberikan rekomendasinya kepada Polresta Banyuwangi untuk ditindak lanjuti, akan tetapi hingga saat ini masih aman-aman saja itu tambang ilegal dan tetap beroperasi seperti biasanya,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut Kapolreta Banyuwangi Kombes Pol Arman asmara syarifudin menjelaskan tidak ada dari pihak manapun memberikan rekomendasi kepada polresta “itu hak DPRD, dan Kita akan tindak lanjuti itu apabila ada rekomendasi dari DPRD maupun laporan dari masyarakat,” terangnya.
Lanjut Kapolresta, “Intinya kita nyari reduksinya terlebih dahulu, kita utamakan pencegahan baru langkah terakhir penindakan oleh APH,” papar Kapolresta Banyuwangi.
“Terkait rekomendasi dari Baintelkam Mabes Polri tidak ada itu, kita tidak pernah menerima, tapi nanti akan saya cek lagi,” Imbuhnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon senin (26/4/2021).
Penegakan hukum di bidang ESDM khususnya pertambangan galian-C berdasarkan pada pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan dari UU nomer 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Berpedoman pada undang-undang seperti di maksud maka penegakan hukum pertambangan pasir galian-c harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Dimaksud syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomer 4 tahun 2009 sebgaimana telah diubah UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Jelas sebagai azas legalitas bahwa kegiatan pertambangan harus di lengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagai bentuk hadirnya negara sebagai fungsi kekuasaan yang mengatur secara materiil, jelas dan nyata merupakan perbuatan pidana yang wajib di tindak tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukankah sudah ada yurisprudensi hukum terkait penindakan di wilayah yuridiksi hukum Polresta Banyuwangi, dengan demikian di harapkan Aparat penegak Hukum selaku yang berwenang menertibkan dan tidak perlu ragu lagi untuk menindak dengan tegas. (Tim)
Komentar