Siap Terapkan Aplikasi Sijaro Pena Pada Pilkades Serentak Tahun 2022

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami (kedua dari kiri) ketika membuka pelatihan teknis pilkades serentak tahun 2022

 

Wartawan Cucup / imas

 

Mabes Bharindo Sukabumi – Pemkab Sukabumi sudah siap untuk menerapkan aplikasi Sijaro Peka untuk mendukung perhitungan suara pada Pilkades Serentak tahun 2022. Penggunaan aplikasi berbasis teknologi digital ini bertujuan untuk meminimalisir persoalan pada hasil pemilihan dan mencegah perselisihan suara.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami (tengah) bersama 36 Camat selesai membuka pelatihan teknis Pilkades serentak tahun 2022

 

Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami saat membuka Pelatihan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang I tahun 2022 bertempat di Aula GOR Kadudampit, Senin (31/1/2022). Bupati mengatakan, sistem laporan Pilkades bisa menggunakan aplikasi Sijaro Peka.

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun ketika menghadiri pelatihan teknis pilkades serentak tahun 2022

“Aplikasi ini merupakan sistem informasi jaringan rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan kepala desa. Kami harapkan aplikasi ini bisa digunakan dalam Pilkades Serentak 2022 untuk memudahkan pelaporan mengenai hasil pilkades,” ujar Marwan.

 

Para peserta pelatihan berasal dari kalangan para camat, sekretaris kecamatan, dan para kasi binwas yang desanya menyelenggarakan Pilkades Serentak tahun 2022. Rencananya Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi digelar di 70 desa yang tersebar di 36 kecamatan pada tanggal 8 Mei 2022.

 

Bupati berharap kepada semua peserta pelatihan dapat memperoleh pembekalan untuk melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam menyukseskan Pilkades serentak. Tanggung jawab ini harus dijalankan sebelum pemilihan, selama pemilihan, dan pasca pemilihan.

 

Para peserta, lanjut bupati, harus memahami payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak antara lain Permendagri Nomor  72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112  Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Surat Edaran Mendagri nomor 270/5645/SJ tanggal 8 Oktober 2021tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

 

Pada kegiatan tersebut Bupati didampingi Asisten Pemkesra Ade Setiawan, Kepala DPMD Gun Gun Gunardi, Kepala Badan Kesbangpol Tri Romadhono Suwardianto, Kasat Pol PP Dody Rukman Meidianto, Kabag Tapem Sendi Apriadi, dan Camat Kadudampit Yanti Budiningsih sebagai tuan rumah.

 

Sebelumnya, Kepala DPMD Gun Gun menyampaikan bahwa pelatihan juga diikuti unsur pemerintah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

 

“Tujuan pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman secara teknis kepada para peserta agar mereka dapat menjalankan tugas pada pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2022 serta memahami payung hukum untuk melaksanakan tugasnya,” ujar Gun Gun

Komentar