Media Mabes Bharindo Sukabumi
Polres Sukabumi bersama pihak BNNK Sukabumi memusnahkan barang bukti Shabu seberat lebih dari 24 (dua puluh empat) lebih kilogram dengan nilai sekitar 29 M, Di Mapolres Sukabumi pada hari ini, Rabu (24/05/22).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan bahwa barang bukti Shabu tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.
” Kami musnahkan seberat 24, 425 kg narkotika jenis shabu-shabu, tersangka nya 2 orang yang merupakan bagian jaringan internasional,” ungkap Bimo kepada awak media.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan mengatakan, masih ada 2 DPO dalam kasus peredaran Narkotika itu dengan peran sebagai pengendali serta diduga sabu tersebut berasal dari China.
Dalam pemusnahan itu kedua tersangka YS dan YH, turut dihadirkan dilokasi pemusnahan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada saat menyimpan narkotika jenis Shabu tersebut di Sukabumi sebelum dibawa ke wilayah Bogor di Kampung Caringin Desa Nyangkowek Kabupaten Sukabumi. Rabu (30/2/22).
Reporter : Herlan
By. : Humas
Komentar