*Setubuhi Warga Bukan Hal yang Tabu*

Uncategorized88 Dilihat

Polres OKU Selatan menggelar Press Release kasus oknum Kepala Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca berinisial FA (46 tahun) yang menyetubuhi warganya, Press Release di gelar di lapangan Polres OKU Selatan senin(27/6/22).

Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha dalam keterangannya menyampaikan,bermula dari laporan Iskandar orang tua dari korban berinisial Y (17) warga Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca,yang melapor ke Polsek Buay Pemaca dengan nomor laporan LP.B/06/VI/2022/SPKT/Polsek Buay Pemaca/Res OKUS/POLDA SUMSEL.tanggal 25 juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/41/VI/2022/Reskrim,tanggal 25 juni 2022, akhirnya oknum Kades (FA) di lakukan penangkapan.

Mendapati hal tersebut tersangka langsung menuju pondok korban, sesampainya di pondok korban pelaku bertanya “di mana bapak nya, korban pun menjawab lagi ke rumah nenek” mendengar hal tersebut pelaku langsung masuk dan ngobrol bersama korban, di dalam obrolan tersangka FA menawarkan”galak duit idak” kepada korban,korban menjawab galak”,akhir FA memberikan uang Rp.150.000. sembari menarik tangan korban ke dalam suatu ruangan,di sanalah peristiwa itu terjadi.

Pada hari kamis 16 juni 2022 peristiwa tersebut terulang kembali,sekitar pukul 10.00 pelaku FA mendatangi rumah korban Y dan mendapati korban sedang bersama adiknya,pelaku langsung mengobrol dengan adik korban yang berinisial R,tak lama pelaku meminta R untuk membeli es batu, R pun langsung berangkat membeli es batu suruhan dari pelaku FA tersebut,tak selang beberapa lama FA pun masuk memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada Y dan ahirnya persetubuhan itu pun terulang kembali.

Akibat dari perbuatannya sang Kepala Desa ini di kenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehubungan dengan persetubuhan terhadap anak,tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun.

(Riky)

Komentar