Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim dan Kassubag Humas ketika konferensi pers, Rabu, (25/8/21).
BOJONEGORO * MABESBHARINDO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menggelar konferensi pers, Rabu, 25/8/2021, terhadap sejumlah kasus yang berhasil diungkap. Salah satunya yakni persetubuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di taman Reskrim, Mapolres Bojonegoro, dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, diantaranya bagi yang hadir diwajibkan mencuci tangan, menjaga jarak/dilarang berkerumun, dan memakai masker. Hal itu sebagai langkah mencegah penularan Covid-19.
AKBP EG, Pandia, SIK., MM., MH didampingi Kasat Reskrim saat di hadapan awak media menyampaikan bahwa Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandung sendiri di wilayah Kecamatan Sekar.
Dari keterangan saat diinterogasi petugas, dirinya mengaku khilaf sehingga melakukan persetubuhan terhadap bunga berusia 11 tahun (anak kandung) sebanyak sembilan kali .
- Baca Juga : Vaksinasi Tahap 2 dan Tahap 1 di Gerai Polres Belitung Timur
- Baca Juga : Pencari Siput Hilang di Sekotong, Ditemukan Setelah Delapan Jam Pencarian
“Akibat disetubuhi bapak kandungnya sendiri, bunga anak di bawah umur sampai hamil dan melahirkan bayi prematur,” tegas Kapolres Bojonegoro.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP EG Pandia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara, terangnya.
Melalui media ini, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing, terlebih jika ada hal yang dirasa mengganggu diharap segera melapor ke petugas terdekat.
(Mashuri)
Komentar