Setelah dua hari diintai,  2 residivis pelaku curat berhasil diringkus polisi

Daerah587 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi

Dua orang terduga pelaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor berhasil dibekuk aparat Polsek Nagrak Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat masing-masing RY (39) dan IR (49), disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (23/02/23) sekira pukul 04.00 dini hari.

” Kami dan tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini, setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat,” ungkap Iptu Teguh Putra Hidayat kepada awak media dalam rilisnya, Rabu (01/03/23).

 

” Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP  yaitu diperumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak,” sambungnya.

 

Menurutnya, kejadian curat yang diduga dilakukan oleh RY dan IR terjadi pada satu tahun ke belakang, tepatnya tanggal 25 Pebruari 2021.

 

” Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ujar teguh.

 

Kemudian Teguh memaparkan, bersamaan dengan penangkapan kedua terduga pelaku curat itu, turut diamankan juga berbagai barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor.

 

” Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi dan kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T lalu kabur membawa kendaraan sepeda motor,” jelas Teguh

 

Kepada kedua pelaku, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.

 

Teguh menegaskan kepada kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

 

Reporter : Herlan

Komentar