SETELAH 7 TAHUN BERGULIR, TERSANGKA KASUS FITNAH BUDI DITAHAN DI RUTAN CIPINANG

Hukum & Kriminal3040 Dilihat

MABESBHARINDO.COM || Kasus dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret nama Budi memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun bergulir, tersangka Budi kini resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Pengamanan Lapas Cipinang, Prabowo Danu Brata, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut Budi merupakan tahanan titipan dari Polda Metro Jaya yang telah ditahan sejak 10 Desember 2025.

“Benar, yang bersangkutan merupakan tahanan A1 titipan dari Polda Metro Jaya dan sudah ditahan sejak 10 Desember,” ujar Prabowo Danu Brata saat ditemui di Lapas Cipinang, Senin (15/12/2025).

Prabowo menjelaskan, saat ini Budi tengah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Penerimaan Tahanan.

Selama masa Mapenaling, tahanan wajib mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari asesmen awal, pengenalan hak dan kewajiban, hingga sosialisasi peraturan dan sanksi disiplin. Setelah proses tersebut selesai, Budi akan ditempatkan di blok tahanan sesuai klasifikasi perkaranya.

“Perkara yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 KUHP, sehingga nantinya akan ditempatkan di Blok Kriminal setelah seluruh proses Mapenaling selesai,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Paralegal Suhari sekaligus Direktur Hubungan dan Hukum MSPI, Thomson Gultom, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah sekitar tujuh tahun menunggu, akhirnya ada kepastian hukum. Kami mendapat informasi bahwa tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan tahap dua ke JPU,” ujar Thomson di Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Unit II Jatanras/Sunditsus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada JPU Kejati DKI Jakarta pada Kamis sore.

Menurut Thomson, penahanan dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif. Ia menyebut selama penyidikan, tersangka kerap tidak kooperatif dan beberapa kali bepergian ke luar negeri sehingga penanganan perkara berjalan cukup lama.

Sementara itu, pelapor Suhari mengaku lega atas penahanan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas.

“Ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu,” kata Suhari.

Dengan penahanan ini, publik diharapkan dapat menyaksikan proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan.

Komentar