Sesuai Surat Edaran Kapolri, Gubernur dan Pemkab, Polsek Dompu Gelar Operasi Yustisi

Daerah58 Dilihat

Mabes bharindo NTB.Dompu.Polsek Dompu, menggelar operasi yustisi di Cabang KODIM Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (10/7/2021).

Kegiatan itu dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 sesuai dengan Instruksi MENDAGRI No.9 tahun 2021, dan juga Surat Edaran Gubernur NTB No. 180/KUM/2021, serta surat edaran BUPATI DOMPU No. 360/305/BPBD/VII/2021.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syafruddin SH mengatakan, meningkatnya angka Covid-19 dan juga masuknya virus baru Varian Delta ke NTB menjadi alasan pihaknya melakukan operasi.

“selain surat edaran dari Kapolri, Pemprov dan Pemda, angka Covid-19 dan masuknya virus baru Varian Delta ke NTB menjadi semangat kami melakukan operasi yustisi,” jelasnya.Dalam operasi tersebut pihaknya juga membagi-bagi masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, dan juga memberikan himbauan dan sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi protokol Covid-19.

Arif berharap, upaya tersebut dapat menjaga warga Dompu dari penyebaran virus Covid-19 maupun varian Delta.

“semoga usaha kami ini dapat berbuah manis dan warga Dompu tidak ada yang terkomfirmasi positif Covid-19 atau Varian Delta,” harapnya.

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 wita itu dipimpin langsung Kapolsek Dompu dan diikuti oleh personel lainnya, tindakan yang diberikan terhadap warga yang melanggar hanya diberikan peringatan dan diberikan masker gratis.

“Alhamdulillah operasi berjalan lancar dan aman, warga yang diberi peringatan semuanya patuh dan mau menjalankan himbauan,” pungkasnya.

Komentar