Seorang warga Batang mencuri hp di Ponpes Klambu Grobogan, dengan modus pura pura bertamu.

Hukum & Kriminal416 Dilihat

BESBHARINDO.COM. Grobogan | Seorang warga Rowobelang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, berinisial Taufiq Hidayat berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Klambu Grobogan karena melakukan pencurian handphone (HP), Selasa 5/09/2023 10.20 WIB.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hikmah, Dusun Kauman, Kecamatan Klambu, Grobogan.

Kapolsek Klambu AKP Ma’arif mengatakan bahwa dalam rangka melancarkan aksinya, pelaku pura-pura bertamu di Ponpes Nurul Hikmah.

Dari kejadian tersebut, tiga orang santri masing-masing kehilangan 1 unit HP miliknya karena dibawa kabur oleh pelaku.

“Kasus bermula dari laporan salah satu santri ponpes yang kehilangan iPhone 13. Selain itu, dua HP milik temannya yakni OPPO A37 dan Redmi Note 8 juga lenyap,” kata AKP Ma’arif, Senin (4/9/2023).

Kapolsek mengungkapkan bahwa setelah adanya pengaduan dari santrinya, pengasuh ponpes langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klambu.

Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Polsek Klambu akhirnya berhasil menciduk pelaku di sebuah kontrakan di daerah Genuksari, Kecamatan Genuk, Semarang, Minggu (3/9/2023).

Reskrim Polsek Klambu juga mengamankan sejumlah barang bukti di kontrakan milik pelaku.

“Yakni iPhone 13, tas selempang, dompet warna hitam, uang tunai Rp 75.000, STNK sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol G 4431 J dan kunci,” ungkapnya

Atas perbuatan itu, Tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3e KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Reporter: Arief RH

Komentar