Seorang Wanita Edarkan Sabu Di Kota Pasuruan Diciduk Polisi.

Hukum & Kriminal384 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota, kembali meringkus satu orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Selasa (22/6/2021).

Ia ditangkap polisi di area kost Jl. Ir H Juanda Kel. Blandongan, Ds. Bugulkidul, Kota Pasuruan, pada Senin (21/6) malam, sekira pukul 19.44 Wib.

Penangkapan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang wanita dicurigai menggunakan sabu-sabu.

Wanita tersebut berinisial SA (30) warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga : Sambut Hari Bhayangkara Ke 75, Kapolres Semarang Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Yang Membutuhkan

Baca Juga : Di Seminar BEM PTMI, Baintelkam Polri Sampaikan Tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

“Berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 19.44 wib petugas mengamankan terduga pengedar pada Senin (21/6) malam sekira pukul 19.44 Wib,” kata Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Selasa (22/6/2021).

Endy menjelaskan, pada penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,46 gram.

“Memang saat di lakukan penggeledahan langsung oleh petugas, pelaku menggenggam sabu di tangan sebelah kanan,” sebutnya.

Pelaku beserta barang buktinya sudah di bawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Baca Juga : Putus Mata Rantai Penyebaran covid-19, Gabungan TNI-POLRI Dan Satpol-PP Kecamatan Haurgeulis Beri Sangsi Push up Terhadap Masyarakat Yang Tak Bermasker

“Diduga pelaku melanggar pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Komentar