Seorang Recedivis Kembali Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan.

Hukum & Kriminal171 Dilihat

Tersangka BS saat di Mapolres Pasuruan

MabesBharindo, Pasuruan – Pria berinisial BS yang sering kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan bahkan sempat keluar masuk penjara. Seakan-akan tak kapok juga dengan melakukan tindakan kriminal serupa, Sabtu (10/7/2021).

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengungkapkan, Kami Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan.

“Pelaku berinisial BS (31) asal Ds. Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, kita amankan dirumahnya,” kata AKP Adhi Putranto.

Tersangka yang kita tangkap ini merupakan seorang recedivis.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Suzuki Satria, 1 (satu) Buah Hp merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah Kunci T dan mata kuncinya.,” jelasnya.

Tak sampai disitu saja, Kasat Reskrim juga menjelaskan, mereka ini sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian seperti yang ada di Laporan Polisi (LP) di dua wilayah hukum Polsek Pandaan dan Polsek Gempol.

Adapun keterangan lain yakni, tersangka als BS ini merupakan sindikat curanmor, ia melakukan aksinya tersebut tidak hanya sendiri namun lebih dari 2 pelaku secara bergantian.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor), pernah dihukum tahun 2016 di Pasuruan dengan vonis 1 tahun 2 bulan, dihukum di Mojokerto pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun,” ujar dia.

Selama aksinya sudah melakukan sebanyak 9 kali (kasus curanmor). Uang dari hasil penjualan untuk diberikan pada keluarga dan membeli narkotika jenis sabu.

“Tersangka mulai memakai narkoba sejak tahun 2019. Pengejaran DPO dan tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.

 

Komentar