MABESBHARINDO.COM||KAPUAS HULU, KALBAR||Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu kembali tetapkan tersangka lain, yaitu Direktur CV. Jaya Abadi pada pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat
“Sebelumnya satu orang tersangka berinisial S adalah pelaksana, hari ini LS adalah merupakan tersangka kedua ia adalah seorang perempuan (07/2/2022) pada pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto sementara penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi ini masih terus berlangsung, di mana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang yang ditetapkan sebagai tersangka bar
Adi mengatakan LS ini sebagai Direktur di CV. Jaya Abadi, pada praktiknya antara direktur dan pelaksana memiliki keterlibatan, namun LS sudah terlebih dahulu menyerahkan pekerjaan yang sebelumnya inisial S sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka pada pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir pada tahun 2018 dari APBD Kapuas Hul
Tersangka LS ini melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korups
Tersangka inisial “ S “ ini merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen
“Jadi, untuk tersangka S dan LS sudah resmi kami tahan di Rutan Putussibau untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum lebih lanjut,” ucap Adi
“Untuk tersangka keduanya tinggal menunggu proses hukum berikutnya dan keterangan para saksi” tutup Adi (Triadi)
Komentar