Mabesbharindo.com||Kalbar.Tongkang Pertamini milik pengusaha inisial D yang berada di Desa Paoh Benua, Kecamatan kayan hillir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terindikasi kuat menjual Minyak Subsidi Biosolar kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di atas Harga Eceran Terendah (HET).
“Minyak solar subsidi itu punya salah satu Pengusaha Sintang (D), selama ini dia menjual kepada para penambang di sekitar wilayah itu, termasuk dijual ke Penambang Emas Ilegal di wilayah Kecamatan kayan hillir, dia itulah penyuplai nya selama ini,” ungkap Warga itu kepada awak media mabes barindo
Ponton Pertamini milik Pengusaha D di Desa paoh Benua, Kecamatan kecamatan Kayan hillir,Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terindikasi kuat menjual Minyak Subsidi Biosolar kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di atas Harga Eceran Terendah (HET).
Narasumber yang namanya sengaja tidak dipublikasikan itu pun menyebut, bahwa pengusaha inisial D selama ini menjual Minyak Subsidi Biosolar miliknya itu kepada para Penambang Emas Ilegal dengan harga yang tinggi.Juga merusak lingkungan banyak limbah B3 disungai.
“Mereka jual minyak Soal Subsidi itu dengan kisaran 14.000 sampai 15.000 per liternya kepada para Penambang Emas Ilegal,” tandasnya.
Sementara itu, seorang pengusaha berinisial D yang disebut-sebut merupakan pemilik Ponton Pertamini tersebut hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapannya pada saat dikonfirmasi, saat dihubungi melalui nomor WhatsApp milik nya.Selalu menghindar penguasaha inisial D.
Team mabesbharindo kalbar.
Komentar