Seorang Pemuda Di Pangkalpinang Diciduk Tim Jatanras Polda Babel Usai Aksi Pencuriannya Terekam CCTV

 

MabesBharindo.com. Belitung Timur – Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Seorang Pemuda berinisial HE alias Pendi (21) akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai aksi pencurian yang dilakukannya disebuah rumah terekam oleh kamera CCTV.

 

Warga Perumahan Pinang Emas Jalan Lintas Timur Kelurahan Selindung Lama Kecamatan Gabek Pangkalpinang diciduk Tim Gabungan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung di Jalan Marlin Lontong Pancur Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

 

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HE alias Pendi oleh Tim Jatanras Polda Babel pada, Jumat (11/2/22) dini hari.

 

“Ya, pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian BBM Jenis Solar dan mesin Genset disebuah rumah di kawasan Lontong Pancur Pangkalpinang.”ujar Kombes Pol Maladi, Jumat (11/2/22) malam.

 

Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan ini bermula dari Tim mendatangi dan melakukan penyelidikan dirumah korban pencurian. Dari rumah tersebut tim mendapatkan sebuah rekaman cctv dan mendapatkan ciri-ciri dari pelaku yaitu seorang laki – laki menggunakan sweater warna hitam.

 

Kemudian, berdasarkan ciri-ciri tersebut Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wib Tim melakukan pengintaian dirumah korban untuk memastikan pelaku pencurian tersebut.

 

“Pada saat pengintaian Tim melihat pelaku datang menggunakan satu unit sepeda motor dilengkapi dengan keranjang diatas sepeda motor.”jelas Kabid Humas.

 

Kemudian, pelaku melompati tembok rumah korban dan langsung mengangkut jerigen BBM jenis Solar yang ada didalam ruko didepan rumah korban. Pada saat beraksi, Pelaku sempat melihat keberadaan petugas dan langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor milik pelaku.

 

“Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan sekira pukul 02.30 Wib, Tim akhirnya menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.”terangnya.

 

Usai diamankan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian BBM jenis Solar dirumah korban sebanyak 4 (empat) kali dan juga melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin Genset merk Firman warna kuning.

 

Dari keterangan pelaku, bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali yaitu pada bulan Desember 2021 melakukan pencurian 9 Jerigen BBM Solar kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp. 130.000,- per Jerigen.

 

Lanjutnya, bulan Januari 2022 pelaku melakukan pencurian 14 Jerigen BBM Solar yang juga dijual seharga Rp.130.000,- per Jerigen. Masih pada bulan Januari pelaku ada melakukan pencurian 1 unit mesin Genset merk Firman warna kuning kemudian dijual seharga Tp. 500.000,- dan 2 Jerigen BBM Solar seharga Rp.130.000.

 

“Terakhir pelaku melakukan pencurian 12 Jerigen BBM Solar dan dari 12 Jerigen tersebut 8 Jerigen sudah diangkut pelaku ketempat lain sedangkan 4 Jerigen masih dipinggir jalan didepan rumah korban.”kata Kabid Humas.

 

Usai mendengar pengakuan pelaku, Tim langsung melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan sebanyak 8 Jerigen BBM Solar di Pinggir jalan Kartini (Jalan Kearah Dock Kapal), 17 Jerigen dan 1 unit mesin Genset dirumah seseorang penjual.

 

“Tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berikut 1 buah keranjang yang digunakan pelaku serta 1 lembar baju kemeja warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup kamera cctv dirumah korban.”jelas Kombes Pol Maladi.

 

 

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamanakan di Polda guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya.

Jurnalis ; sSuhartono

(Wakabiro MabesBharindo Belitung Timur Kep. Babel)

Komentar