MABESBHARINDO, Cilacap | Suparno seorang kepala desa nusajati yang diduga Selewengkan Anggaran dana desa mar’up dan fiktif, proyek kios sebanyak lima unit habiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Dengan sistem dan pengalolaan, proyek fiktif yang sangat tidak masuk akal, Didesa Nusajati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, sangat dikejutkan oleh oknum kades bernama Suparno yang masih menjabat didesa tersebut.
Kades Nusajati ini diduga kuat menyelewengkan dana desa dengan proyek yang terkesan asal jadi dan menghabiskan anggaran yang sangat fantastis.
Ada dugaan yang terindikasi mengorbankan kepentingan masyarakat, demi Raub keuntungan pribadi juga timnya , seperti apa yang disampaikan kepada Tim Asgas- RI 014 Jateng pada Senin (25/4/2022) yang lalu, Hadi Try Wasisto R, berkomunikasi melalui pesan singkat seluler kepada awak media.
pengakuan pihak pemborong/pelaksana proyek tentang proyek BUMDES Nusajati, “pengerjaan lima unit ruko dengan anggaran sebesar 310 juta rupiah, itupun sudah termasuk jatah untuk perangkat desa” tutur H.Syaefudin selakaku mandor sekaligus pemborong proyek ruko.Di konfirmasi pada Senin (25/4/2022).
Dalam kesempatan itu pula disampaikan “masing masing yang menerima uang untuk rokok / uang grafitasi/suap dari H.Syaefudin selaku pemborong proyek BUMDES Nusajati : 1. Suparno Kades Nusajati, ( selaku dalang/aktor ) 2.Darman sebagai bendahara desa, 3. Urip sugiharto,S.Pd sebagai sekertaris desa (sekdes), 4.Dirno selaku kepala dusun (Kadus & tpk) 5. Cipto juga sebagai kepala dusun, 6. Rojikin selaku kepala dusun (Kadus, 7. Ali murtado sebagai kepala seksi pelayanan(kasi-yan), 8. Sunar selaku polisi desa (poldes), 9. Daryo selaku perangkat Kayim, 10. Karso selaku kaurpem, mereka semua adalah perangkat dan staff desa, hanya satu orang yang tidak diberi yaitu Kadus gunung bawang desa nusajati.
Disinyalir bahwa mereka semua telah menerima dana gratifikasi dugaan suap (mar’ up) dana proyek ruko, dan ada indikasi LPJ na juga fiktif besaran anggaran dalam laporan pertanggung jawaban sebesar 450 juta rupiah jelas tidak sesuai dengan kondisi bangunan ruko yang hnya berukuran 3×4 sebanyak lima unit.
Lebih lanjut “ketua BPD dan anggotanya,Di Duga Menerima Bagian dari sang kades Suparno yang memiliki kebijakan konyol dan keblinger” unkapnya.
Dalam kesempatan yang berbeda ketika tim Asgas- RI 014 Jateng Hadi Try Wasisto R Cs menemui narasumber pembuka cerita yang berinisial HS, dan diteruskan kepada awak media “adalah hal yang sangat mustahil bangunan jenis ruko berukuran 3×4 sebanyak lima unit bisa menghabiskan anggaran sebesar 310 juta rupiah, ditambah pengaspalan yang jauh dari standar dibuat sangat tipis dan tidak berkualitas dengan ukuran hanya beberapa meter saja didepan halaman ruko serta du buah kamar mandi yang dibangun di belakang ruko bisa menghabiskan anggaran sebesar 140 juta rupiah, nilai yang cukup wow…!!!
Sosok Suparno selaku kepala desa Nusajati sungguh sangat lihai dalam mengotak-atik anggaran dana desa,bahkan Hartono,sh selaku ketua paguyuban kepala desa se-kecamatan Sampang ikut angkat bicara,
” Setiap bulan slalu diadakan rapat ,guna memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cara profesional dan proposional ,namun tidak sesuai dengan fakta yang ada”WIS GAWAN BAYI BOS”… pungkasnya.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya baik tentang tindakan pidana korupsi maupun tentang pengelolaan keuangan desa. Sehingga dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa.
Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan.
Sama halnya dengan tindakan pidana korupsi secara umum, namun bedanya tindakan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpung secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa seperti kepala desa, Kepala Urusan Keuangan, dan oknum lainnya.
Tindakan pidana korupsi yang sangat jelas dalam pengelolaan keuangan desa misalnya, adanya suap menyuap di lingkungan pemerintah desa, adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum desa, penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa, daerah, dan negara. Namun bukan berarti karena faktor secara sengaja, melainkan tindakan tanpa sengaja pun bisa juga menyeret para aparatur desa untuk mendekap dibalik jeruji sebagai tahanan.
Komentar