Mabesbharindo.com | Lombok Tengah,Sandubaya – Tim Opsnal Polsek Sandubaya, Sabtu 22 Januari 2022 mengamankan seorang makelar sapi di Pasar Hewan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga mencuri telepon.
Dalam siaran pers, Selasa, 25 Januari 2022, Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, SIK menjelaskan, pencurian oleh terduga ZA (29) ini berlangsung di rumah korban di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
” Pada waktu itu, terduga pelaku mencongkel jendela rumah korban, kemudian mengambil telepon milik korban. Korban sendiri merugi Rp1.950.000. ”
” Pelaku mengambil telepon merk Oppo A15 warna putih, karena menurutnya itu adalah barang yang paling mudah diperjualbelikan,” tegas Kapolsek
Menurut pengakuan ZA, telepon hasil curiannya dia jual Rp 400.000. Uang hasil jual telepon ia gunakan untuk jajan.
Laki-laki yang berprofesi sebagai makelar pasar sapi ini akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Kompol M. Nasrullah
Komentar