MabesBharindo.Com. Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kep. Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Ni (42), Senin (07/3/22) dini hari.
Warga Jalan Gandaria II Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang ini ditangkap karena melakukan pencurian disalah satu toko yang berada di Pasar Pagi Pangkalpinang.
“Ni ditangkap karena melakukan pencurian 1 (satu) unit Handpone merk Samsung A70 pemilik Toko kelontong di Pasar Pagi Pangkalpinang pada tanggal 20 Februari 2022.”kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya, Senin (07/3/22) malam.
Menurut Kombes Pol Maladi, dari hasil penelusuran Tim diketahui Handphone tersebut dikuasai oleh pelaku Ni. Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Gandaria II Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
Setelah mengetahui rumah pelaku, Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung langsung mendatangi rumahnya dan langsung mengamankan pelaku.
“Dari pengakuan Ni, Handphone tersebut ditemukan di jalan Pasar Pagi Pangkalpinang pada saat ia sedang berbelanja sembako. Kemudian handphone tersebut diberikan kepada anaknya.”jelasnya.
“Untuk saat ini penanganan lebih lanjutnya sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.”ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi.(Suhartono).
Komentar