Seniman Temui BUPATI MADIUN Klarifikasi Terkait Izin Hiburan Di Masa Ppkm mikro
Mabesbharindo.com Madiun – Dua puluh orang perwakilan pekerja seni se Kabupaten Madiun bersilaturahmi dengan Bupati Madiun di Pendopo Muda Graha. Dalam pertemuan ini, Bupati Madiun menjelaskan secara rinci terkait Surat Edaran (SE) perpanjangan kedua PPKM berbasis mikro. Tersurat dalam SE tersebut, kegiatan kemasyarakatan sudah diizinkan dengan ketentuan tertentu. Minggu (14/03/2021).
Sudarsono salah satu perwakilan pekerja seni mengatakan”Bupati telah mengeluarkan SE agar kami bisa kembali bekerja dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dalam kesempatan ini, para pekerja seni juga mempertanyakan terkait hiburan yang tidak dibahas secara detail dalam SE dan kurangnya sosialisasi ke desa”, Kata Sudarsono
Sementara itu Bupati Madiun H Ahmad Dawami menjelaskan bahwa hiburan sudah melekat dengan hajatan, sehingga tidak perlu dijelaskan detail dalam Surat Edaran. “Kami hanya mengatur terkait protokol kesehatan dan kerumunan. Sedangakan izin risiko dari hiburan menjadi kewenangan Polsek karena mereka yang bisa mengidentifikasi potensi konflik”, jelasnya.
SE tersebut baru diterbitkan Jumat (12/3/2021) lalu karena menunggu Instruksi Mendagri, surat edaran gubernur dan daerah sekitar Kabupaten Madiun yang lebih dahulu menerapkan perpanjangan PPKM mikro. Lantaran terkait pandemi COVID-19, daerah tidak dapat menangani sendirian.
Sementara perihal sosialisasi, Bupati mengatakan ada beberapa desa yang mungkin belum memahami SE tersebut secara mendalam. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bupati berharap kelonggaran ini bisa disosialisasikan ke masyarakat mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT). “Selalu jaga diri masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Agar perjalanan Kabupaten Madiun yang berawal dari zona merah hingga hari ini menjadi orange, dapat segera mencapai zona kuning”, pesannya. Bersama jajaran Forkompimda, dirinya bertekad untuk terus mengawasi semua kegiatan.
Dari 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun, sejumlah 155 desa/kelurahan berada di zona hijau. Sedangkan 51 desa yang lain masih di zona kuning. Artinya, sebanyak 98,44 berzona hijau dan 1,664 berzona kuning. Sedangkan zonasi di tingkat RT, terdapat 77 RT berzona kuning yang tersebar di 52 desa dan 4.768 RT yang berzona hijau. (Jok’s/Mujiarto).
Komentar