Sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali masuk Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Megawati, S.K.M & PH Sitmar Henly I. Anggen, S.H pada saat PS di objek sengketa, Tanggal 15 Agustus 2022.

MABES BHARINDO.COM -SENGKETA  tanah antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Prasetya Mitra Muda ( PMM) kembali masuk di persidangan Pengadilan Negeri Kuala – Kurun, Senin ( 08/08/2022). 

Sidang dengan agenda “sidang pembuktian” dari pihak Tergugat itu melibatkan PT. Prasetya Mitra Muda (PT. PMM), dkk dengan Megawati, S.K.M. selaku warga asal Bereng Malaka, Kecamatan Rungan. Adapun nomor perkara perdata tersebut yang masuk ke pengadilan, yaitu Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN. Kkn.

Megawati, S.K.M. warga asal Bereng Malaka, Kecamatan Rungan melalui kuasa hukumnya Sitmar Heinly I. Anggen, S.H. mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak 2017 dan terkesan berlarut – larut.

“Intinya ibu Megawati, S.K.M. ini menggugat dan menuntut ganti rugi atas penyerobotan kebun karet seluas satu hektare miliknya kepada pihak perusahaan,” kata Sitmar Heinly I. Anggen, S.H.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Investigasi Penyelesaian Sengketa Adat Antara Megawati dengan PT. Prasetya Mitra Muda bertanggal 28 Desember 2019 yang dibuat oleh pihak Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, pada pokoknya menguatkan fakta bahwa Megawati, S.K.M. adalah pemilik yang sebenarnya dari Obyek Sengketa dan PT. Prasetya Mitra Muda sebelumnya sudah menyatakan bersedia mengembalikan, ” Ungkap Sitmar pada press release yang disampaikan kepada media ini.

Dalam hal ini panjang lebar Sitmar menyampaikan  terkait beberapa hal yang menurutnya bahwa pada saat sidang pembuktian tersebut adanya suatu kejanggalan yang Iya uraikan sebagai berikut.

“kepada Megawati, S.K.M,  PT. Prasetya Mitra Muda menyatakan bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi tanam tumbuh milik Megawati, S.K.M. sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian fakta hukum tak terbantahkan bahwa jelas PT. Prasetya Mitra Muda mengakui objek sengketa adalah dikuasai atau dimiliki oleh Klien kami. sedangkan yang berkaitan dengan penerapan sanksi adat (disebutkan dalam Berita Acara dimaksud dengan istilah tuntutan kerugian secara moril) akibat pelanggaran hukum adat yang dilakukan oleh PT. Prasetya Mitra Muda karena menggusur tanah adat tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan sanksi adat sesuai Hukum Adat Dayak yang berlaku, hal tersebut juga terkonfirmasi melalui Surat Tawaran/ Klausul Perdamaian dari Tergugat PT.PMM kepada Penggugat Megawati, S.K.M. dalam gugatan sebelumnya di Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN Kkn pada saat Mediasi di PN Kuala Kurun, tanggal 1 Juni 2020.

Bahwa yang menarik dalam perkara ini banyak beberapa kejanggalan hukum dalam sidang pembuktian berupa Bukti Surat dan Saksi Fakta yang diajukan Para Tergugat sebagai alat bukti surat dalam perkara ini yakni Bukti Surat berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama SANTI D.M Tanggal 31 Maret 2017 di duga di palsukan nama dan tanda tangan yakni atas nama SINAN yang mana SINAN tersebut menanda tangani sebagai saksi sebatas dalam surat tanah ini, yang mana dalam hal ini SINAN sudah meninggal pada tahun 2015 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 6271-KM-25052016-0003 Tanggal 25 Mei 2015 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya dan selain itu tanda tangan saksi sebatas Tanah SANTI D.M atas nama DAHAS ODONG pun juga berbeda dengan surat yang lain, sehingga Bukti Surat ini memiliki implikasi hukum adalah Surat yang mengandung Cacat Hukum sehingga jual beli tanah dengan surat tanah antara SANTI D.M dengan PT. Prasetya Mitra Muda adalah Tidak Sah dan hal ini akan kami laporkan ke Polda Kalteng kedepan jika Putusan dalam perkara a quo sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Bahwa selain Bukti Surat diatas bahwa banyak beberapa kejanggalan hukum dalam sidang pembuktian berupa Bukti Surat dan Saksi Fakta yang diajukan Para Tergugat sebagai alat bukti surat dalam perkara ini yakni Bukti Surat berupa Berita Acara Pengukuran Tanah Register Nomor : 594/68/Pem-BM/III/2017 Tanggal 31 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bereng Malaka SUMITRO dan dalam keterangan saksi fakta SUMITRO di persidangan pengadilan bahwa saksi SUMITRO yang saat menjabat Kepala Desa Bereng Malaka yang menerbitkan surat pengukuran tanah ini tidak mengenal nama SLAMAT RIADI yang masuk sebagai Tim Pemeriksa dalam Berita Acara Pengukuran Tanah atas nama SANTI D.M ini dan hal ini sangat aneh dan menimbulkan kecurigaan bahwa surat ini diduga dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) menerbitkan surat tanah dengan cara melawan hukum yang sangat jelas menghilangkan hak Klien kami atas objek sengketa dan hal ini juga akan kami laporkan bersamaan kepada Polda Kalteng.

Bahwa selain Bukti Surat diatas bahwa banyak beberapa kejanggalan hukum dalam sidang pembuktian berupa Bukti Saksi dan Saksi Fakta yang diajukan Para Tergugat sebagai alat bukti sSaksi dalam perkara ini yakni Saksi Fakta atas nama ALI AHMAD JUNAIDI yang mana saksi ini dihadirkan sebagai saksi fakta yang memberikan keterangan diatas sumpah yakni memberikan keterangan bohong di depan persidangan yang menerangkan bahwa saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Tergugat I (PT. Prasetya Mitra Muda), hal ini kami ketahui dari saksi fakta yang di ajukan oleh Tergugat III di persidangan yakni saksi fakta atas nama SEWUT B. UNGAI yang menyatakan dengan tegas bahwa ALI AHMAD JUNAIDI bekerja di PT. Prasetya Mitra Muda sebagai Tenaga Satpam (Security), sehingga keterangan saksi ALI AHMAD JUNAIDI dalam perkara a quo jelas merugikan Klien kami selaku Penggugat karena atas perbuatannya memberikan keterangan bohong di Pengadilan. sedangkan saksi ini

memberikan keterangan yang sangat memihak kepada PT. Prasetya Mitra Muda dengan mengakui tanah yang berbatasan dengan objek sengketa tanpa alas hak atas tanah tapi hanya sebuah karangan atau keterangan pengakuan saja yang tidak memiliki nilai hukum dan saksi ALI AHMAD JUNAIDI ini pun akan kami laporkan ke Polda Kalteng juga nantinya.

PERSIDANGAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) ATAS OBJEK SENGKETA

Bahwa dalam perkara ini sudah memasuki fase akhir dalam sidang pembuktian dan Pada hari Senin, 15 Agustus 2022 dilakukan Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas Objek Sengketa yang dilaksanakan oleh Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara A Quo dari Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan dalam sidang PS ini di hadiri oleh Kuasa Hukum Para Pihak beserta masing-masing Prinsipal/Klien yang berperkara dan juga di hadiri oleh Kepala Desa Bereng Malaka. Adapun fungsi dan tujuan dari PS ini adalah untuk memastikan objek sengketa adalah benar yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya dan dalam PS ini kami selaku Penggugat telah dengan jelas menunjuk Objek Sengketa sesuai dengan memori gugatan dan dari persidangan PS ini dapat di simpulkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan atas sidang PS baik dari keterangan saksi-saksi fakta yang di hadirkan di persidangan pengadilan oleh Tergugat I, II & III atas kebenaran Objek Sengketa yakni :

Bahwa alat bukti Surat Tergugat III atas tanah yang dijual kepada Tergugat I pada saat di lakukan sidang PS yakni tanah SANTI D.M ( Tergugat III ) di sebelah Timur berbatasan dengan SANTI D.M tapi faktanya dari sidang PS yakni tanah SANTI D.M sebelah Timur berbatasan dengan tanah LENA (Tergugat II) yang di akui LENA saat sidang PS telah di jual kepada MAEL TUAH selaku ayah kandung Penggugat pada Tahun 2010 dengan ukuran tanah L-30 x P 500 M dan LENA tidak pernah menjual atas objek sengketa kepada Penggugat, sehingga SKT milik SANTI D.M yang telah dijual kepada Tergugat I adalah Cacat Hukum karena batas tanah sebelah timur berbeda yakni kabur atau tidak jelas nama pemilik secara fakta atas alat bukti SKT punya SANTI D.M dari hasil sidang PS yang digelar dalam perkara A Quo dan Surat SANTI D.M adalah TIDAK SAH karena terindikasi pembuatannya sarat dengan pemalsuan;

Bahwa Tergugat I telah membeli Tanah sebelah Timur Objek Sengketa dari MAEL TUAH pada Tahun 2017 dengan dasar SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Bereng Malaka tapi Tergugat I sudah lupa bahwa disebelah barat tanah MAEL TUAH punya siapa?;

Bahwa sangat mustahil dan aneh MAEL TUAH menjual tanah kepada Tergugat I pada tahun 2017 tidak menjual seluruh tanahnya yang di akui LENA Tergugat II miliknya yang telah dijual kepada MAEL TUAH tahun 2010 dengan ukuran tanah L-30 x P 500 M sebagaimana angka 2 diatas kepada Tergugat I dan LENA mengakui tanah tersebut dijual kepada MAEL TUAH tanpa memiliki surat tapi hanya pengakuan saja tanah itu miliknya, sehingga keterangan LENA ini tak bernilai hukum dan sangat diragukan kebenarannya secara yuridis;

Bahwa saat sidang PS Tergugat III menyatakan bahwa SKT atas tanah yang dijualnya kepada Tergugat I di buat oleh Kepala Desa Bereng Malaka saat dijabat oleh SUMITRO dan saksi-saksi sebatas tanah di tanda tangani dan yang meminta tanda tangan sebatas adalah SANTI D.M dan menurut SANTI D.M yang meminta tanda tangan saksi sebatas adalah pihak Tergugat I, sehingga atas hal ini menimbulkan keanehan dan perbedaan dari keterangan SUMITRO di sidang pengadilan dan patut diduga bahwa penerbitan SKT Tergugat III SANTI D.M sarat dengan rekayasa dan patut untuk kami layangkan laporan pemalsuan surat kepada polda kalteng kedepan;

Bahwa saat sidang PS digelar bahwa sebagian Objek sengketa telah di garap oleh Tergugat I dan sempat dilakukan penanaman kelapa sawit tapi tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam tersebut di cabut kembali oleh Tergugat I karena ada permasalahan atas objek sengketa dan Tergugat I menerangkan bahwa objek sengketa berada dalam HGU Tergugat 

Bahwa atas hal-hal yang kami uraikan satu-persatu dari hasil PS diatas, semoga Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara A Quo memiliki hati nurani yang berkeadilan membuat putusan hukum berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya sesuai rasa keadilan;

Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara ini sangat menyayangkan tindakan PT. Prasetya Mitra Muda ini berinvestasi di Bumi Tambun Bungai, karena kehadiran mereka untuk berinvestasi bukan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat lokal tapi justru merusak ekonomi masyarakat lokal serta merusak tatanan sosial adat suku dayak yang sudah terjaga sejak dulu untuk saling tidak bermusuhan tapi hal ini sebaliknya dan Perusahaaan yang seperti ini harus diberikan sanksi hukum positif maupun sanksi hukum adat dayak kalimantan tengah atas perbuatannya menguasai lahan / tanah klien kami dengan tidak menghargai adat budaya dayak dalam penyelesaian suatu masalah.

“Megawati, S.K.M. selaku penggugat menolak ganti rugi sebesar Rp 30 juta, mengingat kasusnya sudah lama dan telah terjadi kerugian baik moril dan materil yakni mengeluarkan uang atau biaya yang cukup banyak dan juga telah terjadi kerugian moril selama berurusan menuntut haknya. Sehingga Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 10 miliar kepada pihak perusahaan,” Ungkapnya. ( Tim)

Komentar