Sempat Buron : 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

MabesBharindo, Sidoarjo – Pelarian 6 Pelaku pengeroyokan anggota TNI AL berakhir. Pasalnya, mereka berenam berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Den Intel Pasmar 2 di lokasi yang berbeda. Selasa (8/6/2021). 

Dalam pengeroyokan terhadap TNI AL di Bungurasih Waru, pada 23 Mei 2021 lalu. Sebelumnya, Polisi juga sudah mengamankan 4 orang tersangka.

Tersangka yang berhasil diringkus yaitu, U.N.H (21), ia ditangkap di kawasan Terminal Bus Bungurasih. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap U.N.H, polisi akhirnya memperoleh keberadaan lima orang lainnya.

Tak ingin buruannya kabur, polisi bersama Den Intel Pasmar 2 langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan.

Mereka adalah M.R.T.R (22 ), F.C.P (23) yang ditangkap polisi di kawasan Terminal Bungurasih, dan Y.M.K (23) ditangkap di tempat kerjanya di daerah Deltasari, Waru, Sidoarjo.

Dihari yang sama, polisi juga berhasil melakukan penangkapan dua pelaku lainnya di luar Kota Sidoarjo.

Mereka berdua berinisial, N.M.D.P (21) yang ditangkap di wilayah Jombang, dan R.A (18) ditangkap di Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Maka, total pelaku pengeroyokan yang sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Den Intel Pasmar 2, ada 10 orang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji pada awak media, Selasa (8/6/2021) di Mapolresta Sidoarjo menyampaikan akan keberhasilannya dalam meringkus para pelaku pengeroyokan anggota TNI AL.

“Semua tersangka yang dapat dibilang preman meresahkan di wilayah Bungurasih tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan juga TNI, ada dua tersangka yang berada diluar wilayah sidoarjo yaitu inisial D yang ditangkap di wilayah Jombang, dan inisial U ditangkap di wilayah Madura,” ujarnya.

Sebelumnya, pasca kejadian Polisi dan Intel TNI telah menangkap empat tersangka lainnya, kemudian berlanjut penangkapan enam tersangka lainnya. Sehingga keseluruhan pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota TNI di Bungurasih telah ditangkap.

Menurutnya, “Atas kejadian pengeroyokan ini, para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 (Sembilan) tahun,” pungkasnya

Komentar