Selisih APBD 31 M Sudah Clear,Ini Penjelasannya…

Hukum & Kriminal159 Dilihat

Media Mabesbharindo.com

Sukabumi-Ade Dasep Zainal Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi secara tegas mengklarifikasi atas dugaan selisih anggar sebesar 31 miliar APBD Tahun Anggaran 2023 dinyatakan sudah sesuai dan Clear.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra ini mengaku, pernyataan tersebut atas hasil analisa yang lebih mendalam sehingga ditemukan fakta dan data terbaru bahwa semua itu tidak ada selisih yang ditemukan karena semua telah masuk dalam program hasil evaluasi Gubernur.

“Jadi semua dugaan selisih Anggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri dalam Negeri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” tegas Ade Dasep, Jumat (26/7/2024).

Fakta tersebut juga diperkuat dalam dokumen,Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama dan menjadi bahan penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai bahan-bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat.

“Berdasarkan fakta dan data serta penelusuran lebih mendalam melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, saya menyatakan clear tidak ada selisih yang ditemukan,”jelasnya.

Ade Dasep juga tidak menampik bahwa dirinya sempat mempertanyakan selisih APBD 31 Miliar itu atas dasar sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sebagai Anggota Legislatif.

“Saya melakukan semua itu adalah bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat atas nama keadilan kepada Bupati, TAPD dan Lembaga yang menaungi saya DPRD Kabupaten Sukabumi khususnya Banggar DPRD Fraksi Gerindra,” ungkap Ade Dasep.

“Dengan adanya kekisruhan ini, saya memohon maaf sebagai bentuk konsekuensi,saya akan mencabut semua laporan yang telah saya layangkan, karena memang semuanya sudah clear.

 

Reforter FR Mbs

Komentar