Selewengkan Dana Penanggulangan Dampak Covid- 19 Senilai RP 1,07 Miliar dari Kemenag, SDK Ditahan Kejari Bojonegoro

MABESBHARINDO I BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan tersangka berinisial SDK, untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bojonegoro. SDK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 Miliar.

Kepala Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam menuturkan, SDK diperiksa berdasar Surat Perintah Penyidikan Khusus (Sprindiksus) Nomor : 01A.M.5.16FP.2102021 tanggal 29 Oktober 2021.

Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor : Kep.02M.5.16FP.2102021 tanggal 29 Oktober 2021.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, Kejari telah melakukan penahanan terhadap SDK untuk kepentingan penyidikan, Penahan  berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021 di Rutan Bojonegoro.

“Tersangka SDK ini posisinya sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro,” terang Kajari Badrut Tamam kepada awak media, Jum’at, 29/10/2021.

Penyidikan atas tersangka SDK tersebut, kata Kajari, dimulai sejak tanggal 5 Maret 2021. Peristiwa tersebut berawal dari adanya program penyaluran bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, terkait penanggulangan dampak Covid-19.

Dijelaskan, Dana tersebut diperuntukan bagi lembaga-lembaga Keagamaan Islam yang ada di Indonesia. Untuk Bojonegoro, teralokasi dana sebanyak Rp14,260 Miliar kepada 1.426 lembaga TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Masih menurut Kajari, dalam pelaksanaannya, yang berperan adalah FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an), baik di tingkat kabupaten sampai di tingkat kecamatan. Dari 1.426 lembaga TPQ, yang terealisasi pencairan sebanyak 1.322 lembaga. Dimana masing-masing lembaga mendapatkan dana sebesar Rp10 Juta.

Namun, terhadap dana tersebut, sesuai petunjuk teknisnya, seharusnya adalah untuk operasional, honor, dan pengadaan alat protokol kesehatan. Dalam praktek pelaksanaan, yang dilakukan oleh FKPQ, dimana diketuai oleh SDK, telah melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu melakukan pungutan terhadap masing-masing lembaga sebesar Rp1 Juta.

“Dari total yang dikumpulkan, sehingga menjadi sebuah kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,07 Miliar,” tandasnya. (Jyd)

Komentar