MABESBHARINDO I JAKARTA – Selama tahun 2020 sampai dengan 2021, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangani sebanyak 370 kasus pinjaman online (pinjol) dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sebanyak 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, serta 63 perkara dihentikan proses penyelidikannya. Selain itu, ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa ratusan perkara itu ditangani oleh Dittipideksus dan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa tengah serta Polda Jawa Timur.
- BACA JUGA : Ketua BKP : Wadah Positif Dan Harapan Baik Bagi Bojonegoro
- BACA JAGA : Kunjungan Kerja Ke Jawa Timur, Presiden Groundbreaking Pabrik Smelter
Terkait kasus pinjol ini, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., telah membuat surat telegram yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus. Terkait petunjuk dan arahan untuk melakukan penegakan hukum dengan mengungkap perkara pinjaman online.
Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa koordinasi rutin antara Satgas Waspada Investasi yang diikuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia dan OJK juga rutin dilakukan.
“Sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan penagakan hukum,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri. (Redaksi)
Komentar