Sebanyak 83 Debt Collector Online Pinjaman Online Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar

Hukum & Kriminal106 Dilihat

Mabesbharindo.com

JABAR – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat ungkap perkara 23 Aplikasi Pinjaman On Line Illegal (Pinjol) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lintas daerah, dan mengamankan 83 orang Debt Collector Online

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, MTCP melalui keterangan pers yang diterima redaksi beberapa waktu yang lalu.

“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat kegiatan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pinjaman On Line Illegal (Pinjol) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lintas daerah, dan mengamankan 83 orang debt collector Online,” terangnya.

Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi Tedy Mulyadi yang saat ini dalam keadaan sakit dirawat di RS dan stress karena teror via HP oleh para Debt Collector Pinjaman On Line Illegal (Pinjol).

“Berdasarkan laporan tersebut Tim melakukan analisa terhadap bukti-bukti no telepon dari pelaku yang melakuan pengancaman terhadap pelapor dan dari hasil penyelidikan dari no telepon tersebut berada di Yogyakarta,” terang Dirkrimsus Polda Jabar ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut kemudian tim berangkat menuju Yogyakarta dan didapati kantor agency penagihan (Debt Collector) Pinjaman Online (Pinjol), selanjutnya tim melakukan lidik di daerah sekitar kantor pinjol tersebut.

“Setelah melakukan hal tersebut kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda melakukan penangkapan Tersangka AL bersama 82 orang di Jawa Barat Ruko Lantai 3, di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal Kecamatan Depok dan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Kombes Pol Arif Rachman.

Dalam penyelidikan tersebut Ditreskrimsus Polda Jabar berkerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online, adapun untuk 82 orang lainya masih dalam proses pemeriksaan ditempat bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY membentuk team gabungan.

Dari penyelidikan dan pengerebekan kantor Pinjol tersebut Tim mendapati bahwa ada sejumlah 23 Aplikasi yang tidak terdaftar dalam OJK diantaranya, Wallin, Tunai Cpt, Danatercepat, Pnjam Uang, Kantong Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit Kita, Bos Duit, Money Gain, Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, Saku Uang dan 1 aplikasi terdapftar dalam OJK Yaitu ONEHOPE.

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, MTCP mengatakan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak dan/atau Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dari pengerebegkan barang bukti kantor Pinjol tersebut Tim menemukan 105 handphone yang digunakan dan perangkat komputer (PC dan LAPTOP) sejumlah 105 buah,” pungkas Kombes Pol Arif Rachman. (tim Liputan)

Komentar