Satuan Reskrim Polres Pasuruan berhasil Tangkap Pelaku Begal Payudara di Bangil

Hukum & Kriminal413 Dilihat

PASURUAN MabesBharindo.com Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan telah berhasil menangkap pelaku begal payudara di Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan. Pelaku berinisial AA (29) warga Jl. Dr. Soetomo 20, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan.

Baca juga : DLH kab Madiun : Perda No 4 Tahun 2021,Sampah Di Desa Sambirejo Saradan Adalah Tugas Pemdes

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K. mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 07.35 WIB. Ketika itu, korban perempuan berinisial F (35 th) sedang mengayuh sepeda pancal miliknya sendirian di jalan dan dibuntuti dari belakang oleh tersangka  yang sedang berhenti di pinggir jalan membeli makanan.

“Pelaku dari jauh telah membuntuti korban dengan mengendarai Sepeda Motor dan melakukan aksinya ketika korban melewati sebuah gang kecil di Kel.Bendomungal, Kec.Bangil,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (19/01/2022).


Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K. (foto:istimewah)

Selanjutnya, pelaku yang telah berada di belakang korban langsung memepet korban, kemudian tangan kiri pelaku meremas payudara sebelah kanan korban, dan spontan korban berontak dan kaget saat disentuh pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut pelaku langsung kabur menuju tempat kerja pelaku (sebagai penjual POM Mini di area Bangil).

“Setelah mendapatkan keterangan dari Saksi dan Bukti-Bukti, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA di Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kec.Bangil, dan tersangka telah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Pasuruan,” ucapnya.

Baca juga : Wabup : Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Danyon Armed 13, Optimis Bisa Membangun Sinergitas dengan Baik

Saat ini, pelaku yang merupakan penjual POM Mini itu sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 KUHP.

“Ancaman maksimal (sembilan) tahun penjara. Motif pelaku yakni terdorong hasrat seksualnya karena melihat fisik korban,” tutur Kasat Reskrim.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV milik warga/saksi, (satu) buah dalaman Gamis warna coklat milik korban, (satu) buah Sweater merah muda milik korban, (satu) buah Kerudung warna coklat milik korban, (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna kuning hitam dengan Nopol (N 2499 TDA) milik saksi yang digunakan sebagai sarana, (satu) potong kemeja Hoodie warna putih coklat milik tersangka, (satu) potong celana Jeans warna hitam milik tersangka, dan (satu) pasang sandal warna hitam milik korban.

“Dari keterangan tambahan, Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan/begal payudara sebanyak 2 kali,” pungkasnya.

Sementara itu pelaku hanya bisa terdiam malu sambil menyesali perbuataannya yang telah melakukan aksi begal payudara di Bangil.

Komentar