Satuan Reskrim Polres Belitung Timur, Amankan Bandar Permainan Ketangkasan

Hukum & Kriminal364 Dilihat

MabesBharindo.Com._Beltim.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung Timur, meringkus seorang terduga bandar perjudian Bola genit, gelang besar, gelang kecil, bola gelinding di Lapangan Segitiga Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang digelandang ke Polres Belitung Timur tersebut yakni TD (48), warga Dusun IV Pasar RT 13 RW 5 Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Dari tangan pelaku, petugas menyita Barang Bukti (BB), diantaranya Dari BOLA GENIT yaitu 1 (satu) Set peralatan Bola Genit, 3 buah boneka Bona, 170 sacset molto biru, 3 bungkus mie gelas kuning, 3 bungkus mie gelas ungu, 68 sacset softener merah, 83 sacset shampo zinc hitam, 19 sacset shampo zinc ungu, 116 sacset softener hijau, 20 sacset top kopi, 5 sacset lifeboy hijau, 1 sacset lifeboy biru, 1 sacset daia dan Uang Sebesar Rp. 1.021.000.

Kemudian, dari permainan GELANG BESAR yaitu Jam tangan berjumlah 36 ( Tiga puluh enam ) buah, Gelang berjumlah 64 ( Enam puluh empat ), dan Uang sebesar Rp. 1. 995.000, 00- ( Satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ).

Kemudian dari Permainan GELANG KECIL yaitu Meja berjumlah 2 ( Dua ) buah, Gelang berjumlah 300 ( Tiga ratus ) buah, Mesin cuci berjumlah 1 ( satu ) buah, Dispenser berjumlah 4 ( Empat ) buah, Strika berjumlah 4 ( empat ) buah, Magicom berjumlah 3 ( tiga )buah, Beras 5 Kg bejumlah 5 ( lima ) karung, Kipas angin berjumlah 2 ( Dua ) buah dan Uang sebesar Rp 2.192.000.

Dan dari permainan BOLA GELINDING yaitu Minyak 1 liter berjumlah 30 (Tiga puluh) buah, Super pell berjumlah 7 (Tujuh) buah, Rokok sempurna berjumlah 12 (Dua belas) pax, Beras permata 5 kg berjumlah 8 (Delapan) karung, Kipas angin berjumlah 1 (satu) buah, Rinso daia berjumlah 15 (Lima belas) buah, Gula 1 kg berjumlah 21 (Dua puluh satu) buah, Pencuci piring merk wow berjumlah 30 (Tiga puluh) buah, So klin berjumlah 2 (Dua) buah, Softener berjumlah 4 (Empat) buah, Dispenser berjumlah 3 (Tiga) buah, Kupon bola gelinding berjumlah 500 (Lima ratus) buah, Molto biru berjumlah 70 (tujuh puluh) buah, Mie gelas berjumlah 6 (enam) bungkus, Softener 68 (enam puluh delapan) bungkus, Shampo merk zinc 83 (Delapan puluh tiga buah), Top Kopi berjumlah 20 (Dua puluh) bungkus, Shampo merk lifeboy berjumlah 6 (enam) bungkus, Rinso daia 1 (satu) bungkus, dan Uang berjumlah Rp. 991.000,00- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), serta Boneka berjumlah 119 (Seratus sembilan belas) buah .

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K., S.I.K., M.H seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil meringkus pelaku judi Bola genit, gelang besar, gelang kecil, dan bola gelinding.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka, saat tersangka membuka lapak perjudian Bola genit, gelang besar, gelang kecil, dan bola gelinding.

Namun, sebelumnya anggota telah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Permainan judi di pasar malam yang beralamat dilapangan segitiga Ds. Senyubuk Kec. Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur.

“Jadi, ketika tersangka membuka lapak perjudian, anggota langsung menangkap tersangka hingga digelandang ke Mapolres Belitung Timur,” jelasnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Belitung Timur dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(edi mb).

Komentar