SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi menyerahkan 6 0rang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu masing – masing berinisial JA, SH, YD, HI, AR dan satu warga negara asing berinisial AO kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kab. Sukabumi, Kamis (09/09/2021).
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan penyerahan 6 orang tersangka ini merupakan penyerahan penyerahan tahap 2 pada proses penyidikan kepada para tersangka.
Bersamaan dengan penyerahan 6 orang tersangka juga turut di serahkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 gram. 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru. Uang tunai senilai Rp. 400.000, – 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna hitam nopol F 4444 US. 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna gold. Struk bukti transfer. 1 (satu) unit handphone warna merk infinik. Uang senilai Rp. 600.000.-.
AKP Kusmawan menerangkan berkas perkara atau BP ke 6 orang tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU dan siap memasuki proses selanjutnya yaitu proses penuntutan di sidang pengadilan.
” 6 orang tersangka ini kami sudah melakukan proses penyidikan sejak bulan juli 2021 dan hari ini kami pihak penyidik sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang buktinya kepada pihak jaksa selaku JPU, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 ini merupakan proses dalam rangkaian penyidikan”, ujar Kusmawan menjelaskan.
Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti di terima oleh Jaksa Ferdi, SH, selaku JPU Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi (*)
Komentar