MabesBharindo.com ll Pasuruan – Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Sabtu (4/6/21).
Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda. A.S (33) asal Banyubiru, Ds. Sumber rejo Kec. Winongan Kab. Pasuruan, ditangkap pada hari Kamis (2/6) sekira pukul 15:24 Wib, di perbatasan Dsn. Tugu, Ds. Kedawung Kulon, Kec. Grati Kab. Pasuruan.
Sedangkan S.E.S (24) ditangkap di rumahnya di Jl. Hangtuah 13 C Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, pada Kamis (2/6) sekira pukul 16:40 Wib.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap jaringan pengedar barang haram di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Keduanya memang ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Masing-masing terduga pelaku saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya
“Sedangkan barang bukti milik S.E.S seberat 0,32 gram,” ungkap AKP Endy Sapaan akrabnya.
Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Dari hasil penyidikan sementara, di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di ancam pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya
Jurnalis : Dedik
Komentar