Satresnarkoba Polres Sumbawa Bekuk Pengedar di Empang, Sita 16 Poket Shabu

Hukum & Kriminal172 Dilihat

 

Mabes bharindo.com | Sumbawa Besar – NTB.Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini, meringkus terduga pengedar asal Desa Gapit, Kecamatan Empang berinisial SU alias Boncel (43), Jumat (10/9) sore tadi pukul 15.00 Wita. Boncel dibekuk di rumahnya, Dusun Nyarinying desa setempat. Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 16 poket shabu dengan berat total 6,52 gram, masing-masing 2 poket sedang seberat 1,42 gram, dan 14 poket kecil seberat 5,10 gram. Selain itu bong, 11 poket klip kosong, 3 bundel klip transparan, 2 HP dan uang tunai Rp 580 ribu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan di kediaman terduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin, SH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak ke TKP. Setelah memastikannya, kediaman terduga digrebeg. Saat penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti 14 poket shabu di ruang tamu dan 2 poket di dalam kamar rumah terduga.

Saat itu juga terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut.

Komentar