SATRESNARKOBA POLRES SEMARANG TANGKAP PENGEDAR SABU SABU

Mabesbharindo.com Jateng Semarang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Semarang menangkap Ngadiman (47) warga Bawen, Kabupaten Semarang yang merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan Selain Ngadiman juga menangkap Joko AS (43) warga Pringapus Kabupaten Semarang yang membeli sabu-sabu dari Ngadiman.

Setelah melakukan penangkapan Polisi melaksanakan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti 11 plastik klip berisi serbuk sabu-sabu dan bong alat hisap. Selain itu, di handphone (hp) tersangka juga didapati ada foto sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Berdasarkan bukti tersebut, saat dilakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka ditemukan barang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 91,65 gram dan 86,08 gram, serta 68 butir ekstasi. Sabu-sabu dan ekstasi itu disembunyikan di antara pohon bambu di sekitaran makam desa yang letaknya di belakang rumah tersangka,” ungkap Kapolres Semarang saat konferensi pers di mapolres semarang. Selasa (7/9/2021).

Pelaku mengambil paket sabu-sabu pada tanggal 25 agustus 2021 sebanyak 15 paket dengan berat keselurahan sekitar 15 ons serta 300 butir ekstasi/inex
di daerah Kaligawe Kota Semarang atas perintah Irawan yang saat ini statusnya DPO.

“Setelah proses penyidikan, tersangka sudah mengedarkan sekitar kurang lebih 3 kg sabu-sabu dan 300 butir ekstasi dan inex dalam kurun waktu 3 bulan mulai Juni 2021 sampai Agustus 2021 diedarkan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, di antaranya Solo, Temanggung, Demak, Purwodadi Grobogan, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Menurut Kapolres, Ngadimin tercatat sebagai residivis dalam kasus lain. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keberadaan Irawan.

Pengakuan Ngadimin menyebutkan bahwa Joko pernah membeli sabu-sabu darinya, polisi juga menangkap tersangka Joko AS di sebuah rumah di Dusun Saren, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang

“Tersangka Jk menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis ganja dan membeli sabu dari Ngadimin. Barang bukti yang kita amankan berupa satu batang pohon tanaman ganja, sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, dan satu bong alat hisap. Tersangka melakukan transaksi jual beli sabu melalui WhatsApp,” bebernya.

Adapun tersangka Joko mengaku menanam pohon ganja selama dua bulan. Benih pohon ganja diperoleh dari sisa pembelian ganja sebelumnya.

“Saya sudah lama pakai ganja. Untuk pohon ganja baru saya tanam dua bulan ini, tidak ada tanaman di tempat lain. Saya menanam pohon ganja karena sulit mencarinya, mau saya pakai sendiri,” akunya.

Alasan Joko menggunakan daun ganja karena memiliki darah tinggi dan sulit tidur.

“Saya menggunakan ganja untuk membantu tidur dan menurunkan tensi,” ucapnya.

Tersangka Joko dijerat pasal 111 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Komentar