MABESBHARINDO.COM JATENG KENDAL – Satresnarkoba Polres Kendal telah berhasil menangkap seorang laki laki dengan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tempat kejadian perkara TKP dipinggir Jalan Raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Kamis (07/04/2022) pukul 00:30 Wib
Sementar identitas tersangka W L alias Sondol bin Rohmadi Kendal, 5 Oktober 1998, Laki – laki, Sopir, Islam, Indonesia, bertempat tinggal Desa Tosari Rt. 02 / Rw. 01, Kabupaten Kendal
T A bin Jumadi almarhum Kendal, 16 Januari 1989, Laki – laki, Sopir, Islam, Indonesia, bertempat tinggal Gambiran Rt. 01 / Rw. 05, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwunggu, Kabupaten Kendal
Barang bukti yang disita dari terlapor 1 paket kecil serbuk kristal atau shabu terbungkus klip plastik dengan berat bruto + 0,44 gram. 1 (satu) buah HP Redmi 9C warna merah dengan. 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna hitam.
Disita dari Terlapor 2 seperangkat alat hisap atau Bong 1 (satu) buah HP Vivo warna merah dengan nomor simcard. 087745673080.
Kasatnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto S.H menjelaskan bahwa berawal dari informasi dari masyarakat maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Brangsong, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota reserse narkoba polres kendal dan pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul: 00.30 Wib saat Terlapor 1 berada dipinggir Jalan raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal,
“Kami amankan salah seorang tersebut kemudian kami lakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal / shabu terbungkus klip plastik dengan berat bruto + 0,44 gram didalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai WL dan barang tersebut diakui miliknya,” jelas Kasatnarkoba Polres Kendal.
Dikatakan Agus bahwa dimana yang memiliki akses untuk membeli adalah terlapor 2 dan shabu tersebut dibeli menggunakan uang milik WL dan dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 03.00 Wib TA ditangkap dan mengakui bahwa shabu yang dibawa oleh WL tersebut yang memiliki akses untuk membeli adalah TA dan rencananya shabu tersebut untuk dikonsumsi,
“Selanjutnya TA menunjukkan alat hisap atau Bong miliknya yang disimpan didalam meja diruang dapur rumah TA selanjutnya, terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Suroto Anto Saputro
Komentar