Satreskrim Polres Ponorogo tangkap 11,45 ton pupuk subsidi ilegal dan dua orang pelaku

Hukum & Kriminal521 Dilihat

Ponorogo,Mabesbharindo.com – Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar pupuk bersubsidi secara ilegal, Bonadji (58) dan Bagus Yudha Kristiawan (28) di ringkus bersama barang bukti pupuk subsidi seberat 11,45 ton di Jalan Raya Ponorogo-Pulung, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.Rabu 26/1/2022.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pulung Ponorogo ini ditangkap saat melakukan transaksi jual beli pupuk subsidi tanpa izin dari pihak yang berwenang.

“Satreskrim menerima informasi ada distribusi orang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukan maupun aturan. Transaksi ini sudah dilakukan pelaku bukan sekali dua kali saja, tapi sudah sering,” jelas Kapolres AKBP Catur Cahyono Wibowo pada Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA : Kurang dari 1×24 Jam Polres Madiun Tangkap sopir tronton pelaku tabrak lari tol km 622+200

Terungkap transaksi tersebut sudah dilakukan pelaku mulai bulan Desember 2021. Dalam kurun waktu tertentu pelaku sudah memasok pupuk bersubsidi di Kabupaten Ponorogo mencapai 90 ton.

“Transaksi ini ilegal karena menurut peraturan, selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi,” tegas Catur.

Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari Kabupaten Pamekasan, Madura lalu dikirim ke Ponorogo menggunakan truk.

Setelah Pupuk ada di tangan pelaku, Pupuk tersebut dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan dengan harga perkarunh 50 Kg Rp 140 ribu sampai Rp 180 ribu.

“Karena pelaku ini juga petani, jadi tahu siapa-siapa saja petani di Pulung yang sedang membutuhkan pupuk subsidi,” lanjutnya.

Atas perbuatan yang di lakukan, pelaku diancam dengan undang-undang darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo  Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No:15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman denda 100 ribu dan penjara selama 2 tahun.

Oleh Kaperwil jatim : Joko Susilo

Komentar