Mabesbharindo.com.Gresik.
GRESIK – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat berhasil meringkus ML (41), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MF (40). Satreskrim meringkus ML di tempat pelariannya yang berada di Demak, Jawa Tengah.
Tersangka ML hanya bisa tertunduk lesu sembari menahan air mata dalam Press Conference yang digelar di loby gedung utama Polres Gresik, Kamis (28/11/2024).
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah setelah pengejaran selama beberapa hari.
“Pelaku berserta barang bukti berupa sepeda motor, pisau, obeng, akta nikah dan sandal milik korban dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Danu Anindhito pada press release, Kamis (28/11/2024).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu.
“Pelaku ML melakukan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan meninggal dunia dengan cara menusukkan obeng dan pisau kearah punggung, dada, perut dan muka korban sebanyak lebih dari 2 kali sehingga korban meninggal dunia,” ungkap AKP Aldhino.
Barang bukti yang diamankan satu buah Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, satu buah Pisau Sangkur, satu Buah Obeng, satu Lembar Akta Nikah atas nama ML dengan MF dan satu Pasang sandal warna kuning milik korban.
Diketahui peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, di Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian punggung, dada, perut, dan wajah. Pelaku yang dipicu oleh rasa cemburu, secara brutal menyerang korban menggunakan obeng plus dan pisau dapur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran hebat di rumah saudara korban.
Korban yang berusaha melarikan diri, justru dikejar oleh pelaku yang kemudian melancarkan aksinya dengan penuh amarah.
Tersangka ML dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Yang berbunyi : “barang siapa melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan meninggal dunia.” Atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun.
(HR)
Komentar