Satreskrim Polres Beltim Berhasil Ungkap Kasus Perederan Obat Keras Ilegal, Yang Meresahkan Masyarakat

TNI & Polri102 Dilihat

 

Mabesbharindo – Beltim. Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal yang berlangsung di Joglo Graha Patriatama Mako Polres Belitung Timur, Jumat (19/06/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas Polres Belitung Timur IPDA Asep Achmadi, serta dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Belitung Timur.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Belitung Timur menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polres Belitung Timur dalam mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang diduga telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda, khususnya kalangan pelajar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada tanggal 16 Juni 2026 terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas di sejumlah warung di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Panah Pemburu untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Panah Pemburu berhasil mengumpulkan informasi dan bukti yang cukup. Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2026, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam melakukan observasi dan penindakan terhadap dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal di Kecamatan Manggar.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WDJ (29), warga Dusun Durian, Desa Lalang, Kecamatan Manggar dan SNR (27), warga Dusun Assalam, Desa Baru, Kecamatan Manggar.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Dari tangan WDJ diamankan 80 strip atau 840 butir Tramadol, 66 strip atau 667 butir Trihexyphenidyl, 247 strip atau 988 butir Mextril, serta 135 strip atau 1.350 butir Codela. Sedangkan dari SNR diamankan 70 strip atau 700 butir Neomethor dan 2.475 butir Mextril.

Kapolres Belitung Timur menjelaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Berdasarkan hasil penyelidikan, obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas dan berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja maupun pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Belitung Timur menegaskan komitmen Polres Belitung Timur dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Belitung Timur dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.

Polres Belitung Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, sehingga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus terjaga.(edi).

Komentar