MABESBHARINDO, JAKARTA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pademangan Barat melaksanakan imbauan di Pasar Eks JU 41. Kegiatan ini dilakukan agar warga terus menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan imbauan dilakukan terkait status PPKM di Jakarta dari level satu ke dua.
“Di Pasar Eks JU 41, yang berada pada Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat. Imbauan dilakukan agar pedagang ataupun pembeli saat beraktivitas tetap menerapkan pola hidup sehat dengan terus menjalankan 5M,” katanya Jumat (3/12).
Sukimin menerangkan pengawasan dilakukan secara berkala terutama pada lokasi rawan kerumunan.
“Dilakukan di kawasan pasar, untuk mencegah klaster pasar dan menjamin roda perekonomian dapat terus berjalan. Kami juga mengingatkan akan pemberlakuan pembatasan jam operasional di Pasar Eks JU 41,” ungkapnya.
Sukimin berharap warga pasar ikut aktif untuk membangun kesadaran dalam menjaga kesehatan.
“COVID-19 belum hilang. Kami meminta kerjasama kolaborasi semua pihak, terutama masyarakat untuk terus membantu mencegah penyebarannya, karena memerangi Corona ini bukan hanya tugas pemerintah saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, woro-woro imbauan Prokes ini dilakukan oleh Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat dan Satpol PP Kecamatan Pademangan.
Komentar