Penangkapan dilakukan Satnarkoba kepada dua orang tersangka pemakai sabu yaitu KN warga Magetan dan PYN warga Ngawi.TKP penangkapan pada sebuah rumah di Desa Ginuk Kecamatan Karas pada Selasa 27 Juli sekitar pukul 23.45 dengan barang bukti satu kantong plastik clip berisi sabu dengan berat 3,27 gram dan satu kantong plastik berisi 3,09 gram yang diberi tanda X1.Selain itu dalam penggeledahan juga diamankan beberapa kantong plastik berisi paket kecil sabu yang diberi kode X2 dan X3.
Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dalam keterangannya menyampaikan kronologis penangkapak KN dan PYN. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu rumah yang digunakan transaksi Narkoba.Kemudian polisi melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu..
” Tersangka KN mengakui membeli sabu senilai 3,9 juta dan akan dipakai sendiri serta akan diberikan JN yang saat ini masih DPO,” ungkap Festo. Sementara itu tersangka PYN diajak tsk KN untuk mengambil paket sabu di daerah Jiwan Madiun.Sementara itu hari Rabunya polisi mengamankan kembali seorang perempuan berinisial SR (35) warga Magetan tersangka pemakai sabu dengan barang bukti pipet putih sisa penjualan sabu.Satresnarkoba juga berhasil TWS warga Magetan dengan berbagai barang bukti narkotika jenis Sabu.
Semua tersangka dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 114 (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. tersangka juga dijerat UU No 35 tahun 2009 pasal 112 (1) tentang narkotika.” Kepolisian akan terus memberantas peredaran dan pemakaian narkoba, ” tegas AKBP Festo.(Sang agus)
Komentar