Mabesbharindo.com.Gresik.
GRESIK, – Satlantas Polres Gresik, berhasil amankan A (52), sopir truk asal Kabupaten Mojokerto, setelah kedapatan melakukan aksi tabrak lari yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor dan satu orang mengalami luka-luka, di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Press conference perkara ungkap Kasus Laka Lantas (Tabrak lari) tersebut langsung di hadiri Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putra, yang didampingi Kanit Laka Ipda Aswoko dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan kecelakaan terjadi Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino melaju dari arah Barat ke Timur (Boboh menuju Benowo).
“Setibanya di lokasi kejadian Jalan Raya Desa Boboh, dump truk tronton mengambil haluan terlalu ke kanan melebihi markah as jalan. Saat bersamaan melintas sepeda motor Honda Scoopy W-4710-EU yang dikendarai korban melaju dari arah timur menuju barat, atau berlawanan arah. Karena jarak terlalu dekat, terjadilah benturan,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putra, Sabtu (16/8/2025).
Akibat benturan keras, korban Priya Dikantara meninggal dunia ditempat dan kekasihnya Nabila mengalami luka-luka dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik. Sementara sopir dump truk melarikan diri ke arah timur.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Gresik berhasil mengidentifikasi kendaraan dump truk tronton yang terlibat kecelakaan maut tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV, identitasnya terkuak. Yakni dump truk S-9915-UB yang dikemudikan A (52), warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Tuban, enam hari setelah kejadian. Usai peristiwa, tersangka sempat mengganti lampu sein yang pecah akibat kecelakaan dan kembali bekerja seperti tidak pernah terjadi kecelakaan,” tandasnya.
Saat kejadian, sopir berinisial A (52) secara sengaja meninggalkan korban begitu saja tanpa inisiatif menolong atau melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib.
“Tersangka melarikan diri karena panik. Berpindah-pindah tempat dari Mojokerto hingga Tuban, karena memang pekerjaannya sebagai sopir angkutan material Mojokerto-Tuban,” jelasnya lagi.
Kini, A (52) sudah diamankan di kantor polisi. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.
Sementara itu, Ayah korban, Agung Supriyo menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Gresik yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” ujarnya dengan haru.
Kasat Lantas menambahkan bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya. (HR)
Komentar