Satgas LIRA NTB, Akan Laporkan Dugaan Konspirasi Program Sembako BPNT Lombok Timur

Daerah91 Dilihat

MabesBharindo, Lotim – LSM LIRA NTB, Akan mengadakan Hearing dan Melaporkan Oknum yang terlibat terkait Dugaan Konsfirasi Pemotongan Program Sembako BPNT di Lombok Timur.

MATARAM, Satuan Tugas Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah selesai melakukan Investigasi di 21 Kecamatan Se Kabupaten Lombok Timur terkait carut marutnya Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) atau program sembako di Kabupaten Lombok Timur dan berdasarkan data dan Fakta hasil Investigasi tim Satgas Investigasi LIRA NTB menemukan ada Indikasi dugaan pemufakatan jahat antara Supplier, TKSK, Penyalur atau agen BRILink dan pemdaping PKH maupun dinas terkait.

Ketua Satgas Investigasi Khusus LSM LIRA NTB Kamarudin, M.Pd, Kamis, 29 Oktober 2020, di Mataram, kepada media mengatakan, salah satu hasil temuannnya adalah, penyaluran BPNT tidak memperhatikan pedoman umum ( pedum ) yaitu ketika agen dikoordinir oleh penyalur. Sementara di dalam pedum jelas bahwa agen tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Hasil temuan kami di 21 Kecamatan Se Lombok Timur bahwa keluarga penerima manfaat ( KPM ) seolah-olah dipaksakan menerima bahan pangan yang disalurkan oleh agen ( BRILink ). Parahnya, jika KPM menolak mereka diintimidasi dan bahkan terancam tidak akan dapat lagi dan namanya dicoret,” ungkap Ketua Satgas Investigasi Dana BPNT Kamarudin,M.Pd yang merupakan Wakil Gubernur Bidang OKK Lsm Lira NTB .

Kamarudin,M.Pd mengungkapkan, dalam ketentuannya jelas terdapat di pedum, yakni di prinsip utama pada poin 2 yang berbunyi, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, kualitas, dan harga bahan pangannya, Baik berupa beras, telur atau lainnya, serta tempat membeli sesuai dengan referensi atau tidak diarahkan pada penyalur tertentu, dan bahan pangan tidak dipaketkan.

Kemudian, di poin 3 tambah Kamarudin, M.Pd, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.

“Dua poin pada pedoman umun BPNT tadi, sudah jelas mengarahkan untuk lebih bisa memberdayakan usaha kecil, bukan untuk dikoordinir pada satu penyalur atau para suplier,” tegas Wakil Gubernur Lira NTB Bidang OKK Kamarudin,M.Pd.

Sementara itu di temui di Sekretariat Lsm Lira di Jl. Bung Karno Mataram, Syamsuddin Selaku Gubernur Lira NTB, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan untuk warga miskin yang diduga masih dimainkan oleh oknum tertentu, membuat para KPM makin menderita, Oknum tersebut sama saja makan hak orang miskin. Karena itu, sambung Gubernur Lira NTB menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh diam dan segera mengambil langkah tegas agar terwujud masyarakat yang adil sejahtera dan aman ( ASA ).

“Kami dari LIRA NTB mendesak Bupati Lombok Timur melalui dinas terkait yaitu dinas sosial untuk mengambil langkah tegas, jangan sampai program yang dihajatkan untuk orang miskin ini dimainkan oleh kelompok-kelompok tertentu dan akibatnya berimbas buruk pada citra pemerintahan H. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi ( SUKMA ),” tegasnya.

Bung Syam nama akrab Gubernur Lira NTB lanjut menyatakan bahwa program BPNT merupakan program Bansos bukan proyek. Tapi hasil penelusuran tim Investigasi di 21 Kecamatan se Lombok Timur, sangat miris begitu banyak surat yang beredar. Padahal surat tersebut kontraproduktif dengan substansi dan aturan, bahkan seolah terjadi pembenaran-pembenaran sehingga yang justru paling kompeten tersisihkan.

“Kami akan lakukan Hearing ke DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk mempertanyakan dan memanggil Dinas Terkait dan Pihak2 terkait yang terlibat untuk di hadirkan di meja Sidang Rakyat nantinya karena kami mengacu pada amanat dari pemerintah pusat yang harus di jalankan demi membantu kesejahteraan masyarakat Kecil kok masih di permainkan, demi tegaknya keadilan maka siapapun yang terbukti memanfaatkan jabatanya demi mendapatkan keuntuntungan pribadi harus mendapatkan hukuman yang setimpal apalagi dalam masa pandemi saat ini,” ujar Bung Syam yang merupkan Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPW NTB.

Sambung Syamsuddin menyampaikan bahwa, “Untuk diketahui, komoditas bahan pangan yang harus disalurkan sumber karbohidrat berupa beras, protein hewani berupa telur, ayam, dan ikan segar dan sumber protein nabati berupa kacang-kacangan, termasuk tempe dan tahu. Ada pula sumber vitamin dan mineral berupa sayur mayur, dan buah-buahan, bahwa

Berdasarkan riset, bantuan ini dapat membantu belanja para penerima manfaat selama 7-10 hari yaitu Dengan kata lain, bantuan ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan jika kami sdh selesai lakukan hearing kami pastikan sdh bisa di ajukan pengaduan kami ke KPK RI, Kejati NTB, Kapolda NTB dan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat sesuai hasil Analisa dari Pakar Hukum Ahli Tindak Pidana Korupsi Lsm Lira NTB.” tutup Bung Syam pada Wartawan.

Komentar