Mabes bharindo.com|Sumbawa Besar -Nusa Tenggara Barat. Satgas Penanganan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Unter Iwes Sumbawa telah dilakukan pembubaran acara resepsi pernikahan yang berlangsung di Resto Ariella, Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, Kamis (12/8/2021)
acara Resepsi tersebut antara Erwin Tri Saputra dengan Nur Hikma yang menyewah Lokasi di Resto Ariella Desa Jorok,
terpaksa dibubatkan oleh Satgas Covid Kec. Unter Iwes yang terdiri dari Camat Unter Iwes, Evi Supiati, S.STP. M.Si, Danramil Kota Kapten Inf Abidin, Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono SH didampingi oleh PS. Kanit Intel Polsek Sumbawa Bripka Ngurah Juni Artha, Kanit Binmas Polsek Sumbawa Aipda Heru Tugas, Bhabinkamtibmas Jorok Bripka Dodi Rawandi dan Babinsa Jorok Sertu Ramli.
pada kesempatan tersebut, Camat Unter Iwes Evi Supiati menerangkan, bahwa pihaknya yang tergabung dalam Satgas Covid Kec. Unter Iwes datang memberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan resepsi ini, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360/350/VIII/Pem/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang : Penegasan pelarangan pelaksanaan kegiatan Resepsi/Perayaan dan kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/main Jaran) di Kabupaten Sumbawa.
“angka Covid di wilayah Kab. Sumbawa masih tinggi yang diduga penyebaran salah satunya ada kegiatan resepsi”, terang Camat UI.
Kapolsek Sumbawa, Ipda Eko Riyono SH meminta agar acara ini dapat dihentikan sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa terbaru, karena ditempat lain kami juga tidak memberikan ijin pelaksanaan kegiatan resepsi.
Danramil Kota juga meminta agar tamu di undangan yang datang dihentikan dan disuruh kembali karena acara akan ditutup.Danramil meminta panitia kegiatan untuk dibreefing.
atas penjelasan tersebut, Syaifullah (orang tua mempelai) memohon maaf atas dilaksanakannya kegiatan resepsi dengan alasan minim informasi. pihaknya siap untuk menghentikan kegiatan ini sesuai Instruksi Satgas Covid Kec. Unter Iwes.
Komentar