MABESBHARINDO.COM ll BOJONEGORO – Menindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro No : 800/2862/412.202/202 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 Di Wilayah Jawa Dan Bali mulai tanggal 03 hingga 20 Juli 2021, Pemkab Bojonegoro melalui Tim Satgas covid 19 gencar melakukan upaya sosialisasi dan penertiban kegiatan masyarakat di tempat-tempat potensi kerumunan.
Minggu 04/Juli/2021 Tim Satgas Covid 19 Kab. Bojonegoro yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP laksanakan kegiatan penertiban kegiatan perdagangan dan olah raga pagi warga di seputaran alun-alun.
- Baca Juga : Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop dan Kafe di Bojonegoro Di Segel Petugas Gabungan
- Baca Juga : Mantan Menteri Penerangan, Harmoko Meninggal Dunia
Langkah blokade jalan oleh Dishub juga dilakukan di titik persimpangan guna meminimalisir akses pergerakan lalu lintas warga yang akan melakukan aktifitas olah raga di alun-alun.
Agus Purnomo Selaku Kasi Kedaruratan Dan Logistik BPBD Kab. Bojonegoro memimpin langsung kegiatan tersebut, menurutnya kegiatan penertiban dan pengetatan aktifitas warga yang menimbulkan kerumunan rutin dilaksanakan sejak diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali Oleh Pemerintah Pusat.
Penyisiran dilakukan di dalam maupun diluar alun-alun, tak hanya warga yang berolah raga, namun pedagang pun juga kami himbau untuk menghentikan aktifitasnya karena berpotensi mengundang kerumunan. Tak hanya Alun-alun, namun Taman Lokomotif, Stadion Letjen H. Soedirman, dan Taman Rajekwesi juga akan ditutup untuk kegiatan olah raga. Bagi warga yang ingin berolah raga bisa berolah raga dirumah tuturnya.
(Ugik)
Komentar