Satgas Covid 19 Desa Cangakan Adakan Sosialisasi Terkait Hajatan

Daerah87 Dilihat

Media MabesBharindo l Ngawi – Satgas Covid 19 Desa Cangakan adakan sosialisai prosedur dan tata cara hajatan dimasa Pandemi pada tingkat level 3 di Kabupaten Ngawi.

Memasuki bulan baik dalam hitungan jawa, yaitu bulan Sapar tahun ini adalah musim masyarakat menggelar hajatan, baik itu acara mantu, khitanan, ulang tahun dan lain sebagainya, karenae untuk bulan September dan Oktober yang sudah melapor akan mempunyai hajatan sudah sekitar puluhan orang maka perlu diasadarkan sosialisasi untuk meminimalisir pelanggaran Prokes.

Mendasar SE Bupati Ngawi Nomor  065/09.87/404.011/2021 tertanggal  21 September 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 3 Covid-19 di Kabupaten Ngawi, yang berlaku mulai tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,  bahwa untuk hajatan diperbolehkan namun harus tetap mematuhi hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Diperbolehkan menyediakan hiburan hanya pada saat resepsi temu pengantin dan tamu undangan tidak diperbolehkan menyumbang lagu dan berjoget;
  3. Pemilik acara resepsi pernikahan menunjuk tim yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan selama acara berlangsung.
  4. Sebelum acara dilaksanakan memberitahukan pelaksanaan acara tersebut minimal 3 (tiga) hari pada Ketua Satgas Covid 19 Desa dalam hak ini adalah sekaligus Kepala Desa sebagai Ketuanya.
  5. Acara sosialisasi di gelar di balai dipimpin langsung oleh ketua satgas Covid dan dihadiri Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bidan, anggota satgas dan warga yang akan menggelar acara hajatan.

(Liputan : Khoirul Anam)

Komentar