Mabesbharindo | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap terduga pelaku narkoba berinisial IS alias Seka (41) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alas, pada kamis sore (31/03/22) sekitar pukul 16.30 wita, TKP di rumah Bulkiah Desa Dalam Kecamatan Alas Sumbawa.
Selain menangkap IS alias Seka, turut pula diamankan seorang sopir berinisial GA alias Anton (39) warga Desa Dalam dan KN alias Kholid (27) warga Desa Juran Alas.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres sumbawa mengamankan beberapa Barang Bukti antara lain : 1 poket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram. 1 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram. 9 poket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram. 6 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,58 gram. 5 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram. 4 poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,21 gram, sehingga total jumlah berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 34,32 gram. selain itu, 1 bendel klip, 1 buah bungkus rokok surya, 5 lembar tisu, 1 buah hp samsung, dan 1 celana levis warna biru.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
diungkapkan Kasat Res Narkoba, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 15 Poket diduga sabu di depan terduga pelaku IS alias Seka yang sedang duduk.
selain itu, Tim Opsnal juga menemukan 1 buah bungkus Rokok Surya yang berisikan 11 poket diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana kanan bagian depan yang digunakan oleh terduga IS serta barang bukti lainnya.
“terduga IS alias Seka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi”,papar Iptu Ekky sapaan Kasat Res Narkoba.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
terduga dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar