Sat Reskrim Polsek  Cibadak Polres Sukabumi Amankan Seorang Ibu Penipu Penjualan Minyak Goreng Murah Dimedsos  Sabtu, 19 Februari, 2022 

 

Media Mabes Bharindo Sukabumi
Sat Reskrim Polsek Cibadak polres Sukabumi amankan seorang ibu rumah tangga inisial NA (23) warga Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi dirumah orangtuanya.

Menurut Kapolsek Cibadak Kompol Maryono NA diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di Facebook.

“Pada awalnya pelaku NA ini memposting foto minyak goreng diakun Facebook dan mencantumkan nomor hp milik suaminya KK,” ujar Maryono kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, Sabtu (19/2/22).

Masih menurut Maryono tidak lama berselang ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat dengan minyak goreng yang diposting NA dengan menghubungi nomor suaminya dan oleh suaminya langsung diberikan nomor hp NA kepada korban.

Baca Juga  Polres Sukabumi Gagaglkan Peredaran Narkoba dan Narkotika Siap Edar Dimalam Tahun Baru senilai 315 juta
Korban menghubungi nomor hp milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual NA.

“NA pada saat itu menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga 140 ribu rupiah per dus,” ungkap Maryono.

Karena harganya murah maka korban memesan kepada NA untuk membeli minyak goreng sebanyak 120 dus dan disanggupi oleh NA dengan uang muka sebesar 50 persen melalui transfer melalui rekening BCA.

Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar 8,5 juta rupiah pada tanggal 1 Pebruari 2022.

” NA berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban pada esok harinya, namun NA tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak naik,” tutur Maryono.

Baca Juga  Desa Balekambang Merealisasikan Insentif Kepada 50 Anggota Linmas Secara Konsisten Dalam Satu Tahun Ini
Kemudian NA menurut Maryono menghubungi korban lagi kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban karena minyak goreng tertahan oleh pihak Kepolisian, namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9,3 juta rupiah dan minyak goreng akan dikirim pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022.

Korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang di minta NA.

“Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor hp NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,” Jelas Maryono lagi

Akibat ulah NA ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.800.000 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah,-)

Baca Juga  Pembangunan Pamsimas di sambut gembira warga masyarakat desa kalibunder
” Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA,” pungkas Maryono.

Reporter : Herlan/ A.Ridwan
By.           : Humas

Komentar