Sat Reskrim Polres Beltim Serahkan 3 (Tiga) Tersangka Korupsi APBDes Jangkar Asam TA 2015

Daerah14 Dilihat

MABES BHARINDO.COM.

Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Belitung Timur telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi APBDes Jangkar Asam Tahun anggaran 2015 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Selasa (11/02/2025).

Kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi APBDes Jangkar Asam yang di lakukan oleh tersangka S alias Pak Cop, mantan Penjabat Kepala Desa Jangkar Asam, P alias Pebi, Bendahara Pengeluaran Desa dan A alias Jon, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur.


Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 704.531.700,87,- (tujuh ratus empat juta lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus koma delapan puluh tujuh rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Belitung Timur.

Kegiatan penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang bertugas menangani perkara ini.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, SIK, MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH menyampaikan apresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, dan memastikan Polres Belitung Timur akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara yang lebih besar lagi demi keadilan dan penyelamatan uang negara.

“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Belitung Timur akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di kabupaten Belitung Timur,” ujarnya.(edi mbs).

Komentar