Sat Reskrim Polres Beltim Limpahkan Berkas Kasus Ilegal Mining Ke Kejari Beltim

MABES BHARINDO.COM.

Penyidik Sat Reskrim Polres Belitung Timur melimpahkan berkas tahap II Ilegal Mining ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Selasa (09/07/2024).

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur menuturkan, tersangka sebanyak 10 orang tersebut; SA, MS, FH, SDM, IWD, HS, NA, APG, ME dan LS, sebelumnya ditangkap di lokasi tambang timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kab. Belitung Timur pada 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penambangan pasir timah oleh tersangka dilakukan tanpa izin dan di lokasi yang ilegal”, ujarnya.

Adapun barang bukti kasus tersebut 5 (Lima) Set Ponton rajuk suntik dan 7 (Tujuh) set rajuk suntik.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(emb).

 

Komentar